Saat wawancara di sebuah kanal YouTube, pengakuan Soimah didatangi debt collector pajak sontak membuat publik geram.
Ia menceritakan pengalaman atas perlakuan petugas pajak saat mendatangi rumahnya. Kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta.
Pengakuan Soimah Didatangi Debt Collector Pajak
Pengakuan Soimah didatangi debt collector pajak disampaikan diwawancarai dalam acara Blakasuta milik Butet Kartaredjasa. Tudingan sengaja menghindari petugas pajak jadi alasan.
Posisi Soimah pada saat itu sedang ada di Jakarta. Sedangkan alamat KTP berada di tempat mertua.
Petugas pajak memutuskan mendatangi tempat kakaknya. Saat itu petugas membawa 2 orang debt collector dan menggebrak meja.
Kecurigaan petugas pajak kepada Soimah terjadi sejak 2015. Saat itu, ada petugas pajak yang mendatangi rumahnya tanpa permisi.
Petugas pajak tersebut berada di depan pintu seakan-akan ia mau melarikan diri. Kemudian, Soimah menceritakan pengalamannya membeli rumah seharga Rp430 juta dengan mencicil.
Setelah pelunasan, ia mendatangi notaris untuk mengurus balik nama. Saat itu terkendala terkait NJOP, dirinya dituduh menurunkan nilai rumah yang dibelinya.
Menurut orang pajak, rumah yang dibeli Soimah harganya Rp650 juta. Ia dituduh menurunkan harga.
Padahal semua nota terkait jual beli tersebut sudah ditunjukkan. Soimah juga kembali bermasalah dengan petugas pajak saat pembangunan Pendopo Tulungo.
Pendopo tersebut didatangi orang pajak dan diukur dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore.
Soimah belum mengetahui jumlah pasti biaya dari pembangunan pendopo tersebut karena memang belum selesai dibangun.
Apa Tanggapan DJP Soal Debt Collector?
Atas pernyataan Soimah tersebut, pihak DJP memberikan tanggapan. Dalam hal menagih pajak, DJP menggunakan pegawai internal yang disebut jurusita pajak.
Dwi Astuti selaku P2 Humas menjelaskan bahwa dalam meningkatkan kepatuhan pajak, DJP melakukan beberapa tahapan edukasi.
DJP akan mensosialisasikan peraturan perpajakan hingga penyuluhan dan bantuan teknis terkait kewajiban self assessment.
Direktorat Jenderal Pajak bertugas melakukan pemeriksaan serta menagih utang pajak yang harus dibayarkan.
Pada tahapan akhir akan dilakukan upaya penegakan hukum jika wajib pajak tidak melakukan kewajibannya.
Jika ada perlakuan dari petugas pajak yang tidak menyenangkan atau dugaan pelanggaran kode etik, bisa mengadukannya ke Kring Pajak 1500200.
Kasus Soimah didatangi debt collector pajak membuat publik berkomentar. Sudah waktunya Kementerian Keuangan melakukan pembenahan.