Artis Tamara Bleszynski dilaporkan ke polisi oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski.
Tamara Bleszynski dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Barat pada tanggal 7 April 2023.
Setelah percobaan mediasi sebelumnya yang tidak berhasil, Tamara Bleszynski telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait laporan ini.
Tamara Bleszynski Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengungkapkan bahwa Tamara telah diperiksa sebanyak tiga kali di Polda Jawa Barat terkait laporan yang diajukan oleh kakaknya.
Setelah Tamara Bleszynski dilaporkan ke polisi, pernah ada mediasi sebelumnya yang juga telah dilakukan.
Hanya saja, dalam mediasi tersebut belum tercapai adanya kesepakatan untuk kedua belah pihak.
Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski menjelaskan isi laporan yang dilakukan oleh Ryszard kepada media yang turut meliput kasus ini.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah oleh Tamara yang dinilai mencemarkan nama baik Ryszard.
Salah satu konten yang disebutkan adalah foto Ryszard dengan keterangan yang dianggap merendahkan.
“Dalam laporan ini, terdapat foto Pak Rick beserta keterangan yang merendahkan yang diunggah oleh Tamara. Dalam keterangan tersebut, disebutkan ‘Ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya’,” ungkap Susanti Agustina.
Selain itu, terdapat konten lain yang juga dianggap mencemarkan nama baik Ryszard Bleszynski. Namun, Tamara telah menghapus konten tersebut.
“Ada konten lain yang juga telah dihapus oleh Tamara. Konten ini juga dinilai mencemarkan nama baik Ryszard Bleszynski,” tambah Susanti Agustina.
Menanggapi hal ini, Tamara Bleszynski masih belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait hal ini.
Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan hasil putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Ryszard terhadap Tamara Bleszynski dengan tuntutan senilai Rp 34 miliar.
Keputusan ini akan menjadi titik penentuan dalam kasus ini, mengingat sengketa tersebut telah berlarut-larut dan menjadi perhatian publik.