Badan Pengawas Makanan Singapura (Singapura Food Agency) pada hari ini telah menarik produk impor dari pasar singapura, termasuk Produk ABC Indonesia yaitu Kecap Manis dan Saus Sambal Ayam Goreng.
Penarikan produk dalam pasar singapura tersebut karena Produk ABC Indonesia tersebut tidak mencantumkan informasi label kandungan alergen di dalam kemasan.
Pihak singapura menyatakan bahwa produk kecap manis abc yang diimpor oleh New Intention Trading dan saus sambal ayam goreng yng diimpor oleh Distributor Arklife mulai hari ini telh ditarik oleh pasar singapura.
Mengenai kasus tersebut, terdapat berbagai fakta mengenai produk makanan asal Indonesia yang telah kami rangkum di bawah ini. Mari kita simak ulasan nya.
Produk ABC Indonesia yang diekspor di Singapura mengandung zat yang bersifat Alergen
Alergen adalah salah satu kata yang mewakili senyawa kimia pada bahan makanan yang memicu alergi dan reaksi dalam sistem kekebalan tubuh manusia.
Badan Pengawas Makanan Singapura (SFA) mengatakan bahwa senyawa kimia pada bahan makanan yang bersifat alergen dapat mengakibatkan reaksi alergi pada seseorang yang sensitif terhadap alergi dari makanan yang dikonsumsi.
Badan Pengawas Singapura menyebutkan Produk ABC Indonesia mengandung senyawa kimia sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak disebutkan dalam kemasan makanan,
namun jumlah kadar sulfur dioksida dan asam benzoat pada produk makanan kecap manis dan asam benzoat tersebut masih dalam batasan yang diizinkan dalam aturan bahan makanan,
namun hanya saja tidak mencantumkan jumlah kadar zat tersebut dalam label kemasan.
Hal ini berdasarkan peraturan produk makanan singapura menyatakan bahwa produk makanan yang mengandung bahan dengan kandungan hipersensitivas harus dicantumkan pada label kemasan.
Pernyataan dari BPOM RI terkait Produk ABC Indonesia yang beredar di Singapura
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang mengatakan bahwa keterangan alergen dalam produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng pada Produk ABC Indonesia sebenarnya telah dicantumkan dalam produk ini yang beredar di Indonesia,
namun pihak produsen produk tersebut juga menambahkan keterangan label berbahasa inggris dalam produk yang beredar di singapura dan informasi zat mengandung alergen tertinggal di dalam label produk tersebut.
Hal ini karena produk makanan yang ditemukan di singapura tersebut menggunakan label lokal indonesi, kemudian dilabeli tambahan berbahasa inhgris namun tidak lengkap memuat seluruh informasi pada label di produk makanan tersebut.
Mengenai kasus tersebut, BPOM RI memastikan bahwa produk makanan kecap manis dan saus sambal ayam goreng milik ABC tersebut tidak ikut ditarik di Indonesia dan memastika kedua produk makanan tersebut telah memenuhi ketentuan izin edar dengan aman.
Kemudian PT. Heinz ABC Indonesia rutin mengajukan Surat Keterangan Ekspor (SKE) yang dilampirkan dengan laporan hasil audit yang dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi termasuk informasi kandungan makanan di dalam label.
BPOM terus melakukan pengawasan dan audit mengenai pelabelan makanan yang sesuai dengan aturan BPOM No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan No.31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Pernyataan Klarifikasi oleh Pihak ABC Indonesia terkait Produk ABC Indonesia yang ditarik oleh Singapura
Head of Legal Corporate And Regulator Affairs PT Heinz ABC Indonesia Mira Buanawati melalui pernyataan klarifikasi resmi mengatakan bahwa masuknya kedua produk makanan kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh Disttibutor yang tidak resmi,
serta tidak melalui koordonasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebsgai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi dari Produk ABC Indonesia.
Kemudian kedua produk makanan tereebut bukan kelompok varian secara khusus untuk diekspor ke pasar singapura.
PT Heinz ABC Indonesia berkomitmen menjaga standar kualitas dan keamanan seluruh produk perusahaannya.
Dengan memastikan kepatuhan seluruh peraturan yang berlaku di Negara Indonesia dan Negara yang menjadi tujuan ekspor produk,
Hal ini juga menyangkut seluruh keamanan pangan, bahan baku, proses produksi dan standar informasi yang dimuat di dalam label kemasan.
BPOM RI juga mengatakan bahwa kedua produk tersebut memanf bukan tujuam ekspor ke pasar singapura.
Deputi III BPOM juga mengatakan bahwa pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia seperti di Singapura.
Hal ini telah dimuat dalam ketentuan yang diatur oleh BPOM yaitu Singapore Food Agemcy (Sale of food act chapter 283, section 56(1) Food Regulationd dan tidak terdapat perbedaan mengenai ketentuan produk tersebut.