Hukum mengeluarkan air mani saat puasa harus dikaji dari sudut pandang fikih yang benar. Antara lain berdasarkan hadist sahih dan ijtima’ ulama.
Hal tersebut untuk menghindari pemahaman yang keliru. Karenanya, artikel ini akan mencoba memaparkan hukum mengeluarkan air mani saat puasa dari sumber yang kredibel.
Seperti yang diketahui, di bulan Ramadhan ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari agar tidak membatalkan puasa.
Salah satunya adalah berhubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan serta tidak menahan diri dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
Namun bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat puasa, baik sengaja maupun tidak sengaja? Apakah puasanya batal? Apakah harus membayar kafarat juga?
Berikut ini adalah pemaparannya yang dirangkum dari Rumaysho.com berdasarkan ijtima’ para ulama dan hadist sahih.
Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Puasa Secara Sengaja
Mani adalah cairan yang keluar dari alat kelamin laki-laki karena rangsangan seksual. Umumnya cairan ini keluar saat berhubungan suami istri.
Hukum mengeluarkan air mani saat puasa secara sengaja adalah haram, karena dapat membatalkan puasa.
Baik itu karena berhubungan suami istri, onani, atau karena tidak bisa menjaga pandangan dari rangsangan seksual.
Onani adalah rangsangan fisik yang dilakukan seseorang terhadap kelaminnya sendiri untuk menghasilkan perasaan nikmat secara seksual.
Baik dengan cara menyentuh langsung atau menggunakan alat. Juga dengan menggesekkan atau menyentuhkan kelamin ke benda tertentu.
Mani yang keluar dengan sengaja melalui onani dapat membatalkan puasa, sesuai hadist sahih berikut: “Orang yang berpuasa meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya.” (Sahih Bukhari No. 7492).
Dalam hadist qudsi lainnya Allah Ta’ala berfirman, “Orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2:393, dengan sanad sahih).
Lebih jauh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga berkata bahwa seseorang yang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan hal yang haram.
Puasanya batal jika mani itu keluar, karena perbuatan tersebut termasuk ke dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.
Hal tersebut senada dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berdasarkan pendapat empat ulama madzhab. Yaitu Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.
Sedangkan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6:322) berkata jika keluar mani maka puasanya batal. Namun jika tidak keluar, maka puasanya tidak batal.
Jadi jelaslah bahwa hukum mengeluarkan air mani saat puasa secara sengaja melalui onani adalah haram dan membatalkan puasanya.
Pelakunya wajib mengganti puasa yang batal tersebut di luar Ramadhan, tetapi tidak harus membayar kafarat.
Lalu bagaimana hukum mengeluarkan air mani saat puasa karena berhubungan suami istri? Hal ini juga dijelaskan Imam Nawawi dalam Al Majmu’.
Bahwa jika seseorang mencium atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Sedangkan jika tidak sampai keluar mani, maka puasanya tidak batal. Tetapi akan berkurang nilainya.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan bahwa mencium istri tidak lepas dari tiga kondisi:
Pertama, mencium (atau menyentuh istri) tetapi tidak mengeluarkan mani, maka puasanya tidak batal.
Salah satu hadist sahih, dari Aisyah RA beliau berkata, “Rasulullah SAW biasa mencium istrinya sedangkan beliau sedang puasa. Beliau melakukan hal itu karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Kedua, mencium (atau menyentuh istri) dan keluar mani maka puasanya batal. Hal ini disepakati oleh seluruh ulama.
Kondisi ini juga disamakan dengan keluarnya mani karena bermesraan tetapi tanpa penyatuan kelamin.
Ketiga, mencium (atau menyentuh istri) hingga keluar madzi, maka puasanya batal menurut Imam Ahmad dan Imam Malik. Sementara menurut Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tidak batal.
Namun untuk berjaga-jaga, sebaiknya menahan diri di siang hari Ramadhan, agar nilai puasa tetap terjaga.
Karena batalnya puasa karena berhubungan suami istri (dan keluar mani) juga mengakibatkan pasangan tersebut harus membayar kafarat (denda).
Kafarat yang dikenakan adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak sanggup, maka bagi pasangan tersebut wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa jeda.
Jika tidak sanggup juga, maka wajib memberi makan 60 orang miskin dengan nilai masing-masing sepertiga liter.
Kafarat ini berdasarkan hadist sahih Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu.
Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Puasa Secara Tidak Sengaja
Selain disengaja, terkadang mani juga dapat keluar karena hal-hal di luar kontrol seseorang. Lalu bagaimana hukum mengeluarkan mani saat puasa dalam kondisi seperti itu?
Salah satu kondisi keluarnya mani karena tidak disengaja adalah karena mimpi basah. Dalam hal ini, ada fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz.
Bahwa mimpi basah di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa karena terjadi bukan atas keinginan orang tersebut.
Namun orang yang mimpi basah dan keluar mani harus mandi wajib. Tidak apa-apa jika ia mengakhirkan mandi wajibnya hingga akan masuk waktu shalat.
Misalnya mimpi wajib terjadi setelah shalat subuh dan mandi wajib baru dilakukan menjelang masuk waktu zuhur.
Jika mimpi basah tersebut terjadi di malam hari, sebaiknya mandi wajib dilakukan sebelum masuk waktu subuh agar dapat mengejar shalat subuh berjamaah di masjid.
Hal ini lebih utama walaupun boleh hukumnya mandi wajib setelah masuk waktu subuh dan puasanya tetap sah.
Keluarnya mani saat puasa karena mimpi basah juga tidak menyebabkan seseorang harus membayar kafarat, karena bukan hal yang disengaja.
Hal lain yang menyebabkan keluarnya mani secara tidak sengaja seperti memandang atau tersentuhnya kemaluan secara tidak sengaja.
Hal seperti ini menurut Imam Nawawi dalam bukunya Nihayatuzzain tidak membatalkan puasa. Karena bukan terjadi karena keinginan orang tersebut, melainkan karena ketidaksengajaan.
Kecuali jika aktivitas memandang dilakukan sengaja, berulang kali, atau dalam jangka waktu lama. Karena dapat disamakan dengan onani.
Hal ini terutama terjadi pada anak muda yang masih berusaha mengendalikan hormon dan syahwatnya.
Karenanya sangat diutamakan untuk menjaga pandangan dan aktivitas, karena Ramadhan adalah saatnya berlatih mengendalikan diri.
Hukum mengeluarkan air mani saat puasa jika disengaja adalah membatalkan puasa. Jika karena berhubungan suami istri, maka juga diwajibkan membayar kafarat.
Namun jika karena onani atau kesengajaan lain tidak diwajibkan membayar kafarat. Namun harus mengganti puasa yang batal tersebut.
Sementara hukum mengeluarkan air mani saat puasa karena ketidaksengajaan, maka puasanya tidak batal.
Tidak juga harus membayar kafarat. Karena kondisi tersebut terjadi bukan disebabkan oleh keinginan. Melainkan di luar kontrol orang tersebut.
Karena hal ini sangat sensitif, maka sebaiknya mengendalikan diri dan menjauhi hal-hal yang membangkitkan syahwat adalah lebih baik.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani saat puasa. Baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Semoga bermanfaat.