Isu terkait kenaikan harga BBM terutama harga pertalite naik semakin luas beredar.
Kabar tersebut memberikan informasi bahwa mulai besok pada 1 september 2022
harga pertalite mengalami kenaikan yang membuat masyarakat indonesia menjadi khawatir dan cemas terkait harga pertalite yang mengalami kenaikan tersebut.
Hal ini karena jenis bahan bakar ini telah mendapatkan subsidi dari pemerintah dan memiliki peran resmi sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Harga kenaikan bahan bakar minyak tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga tidak mengalami anjlok dalam proses pembelian bahan bakar minyak bersubsidi.
Apa tanggapan pemerintah terkait isu tersebut? Mari kita simak ulasan nya.
Pemerintah menunggu waktu kabar Harga Pertalite Naik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa mengenai Kenaikan Bahan Bakar Minyak termasuk Pertalite masih menunggu kabar dari Presiden.
Pemerintah hanya menunggu waktu untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut khususnya untuk Jenis BBM Penugasan (JBKP) dikabarkan pada berlaku pada september 2022 besok.
Kemudian Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga belum dapat memastikan waktu harga baru bahan bakar minyak tersebut akan diberlakukan.
Pemerintah berencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,
Namun harga besaran kenaikan bahan bakar tersebut masih dalam tahap proses pengkajian dengan pertimbangan besar.
Wakil ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno juga memberikan informasi mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Penugasan (JBKP) tersebut yaitu kenaikkan harga tersebut bisa mencapai 40 persen.
Tahun ini pemerintah juga mengerek naik alokasi subsidi energi yang mencapai 502 triliun rupiah atau sekitar 16 persen dari total rencana pengeluaran negara.
Dari informasi tersebut, dapat diperkirakan harga kenaikan bahan bakar minyak subsidi mencapai lebih dari 30 persen.
Selain itu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa harga bahan bakar minyak penugasan (JBKP) saat ini berada di bawah harga keekonomian.
Harga jual Rp.7 650 per liter padahal seharusnya dijual Rp.17.200 per liter sehingga memiliki selisih harga hingga Rp. 9.550 per liter.
Harga Pertalite naik dengan harga masih dibawah Rp.10.000 di Indonesia
Pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperkirakan harga Pertalite naik di SPBU pertamina masih akan berada di bawah Rp.10 000 dengan selisih kenaikan Rp.1000 hingga Rp.2500 dari harga saat ini Rp.7650 per liter.
Perkiraan ini berdasarkan pengakuan dari lingkungan pemerintah, namun isu tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya pada awal Agustus 2022 telah beredar viral foto di media sosial yang berisi informasi harga baru BBM tersebut dengan harga awal Rp.7.650 per liter menjadi Rp.10.000/liter.
Serta harga bahan bakar lainnya seperti Pertamax dengan harga awal Rp.12.500 per liter menjadi Rp.16.000 per liter dan Solar dengan harga awal Rp.5.150 per liter menjadi Rp 7 200 per liter.
Pemerintah telah memberikan sinyal harga Pertalite Naik mulai besok tanggal 1 september 2022
Menteri Ekonomi Sumber Daya Manusia (ESDM) Arifin Tasrif memberikan Informasi bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga Pertalite dan Solar bersubsidi pada besok tanggal 1 september 2022.
Arifin Tasrif mengisyaratkan bahwa dapat menunggu pengumuman kenaikan harga bbm termasuk Pertalite Naik esok hari.
Menurut menteri ESDM tersebut pemerintah masih mematangkan rencana kenaikan harga kelompok BBM Penugasan (JBKP) hingga saat ini.
Ekonom Centre of Economics Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa Pemerintah dapat mencermati dampak yang terjadi ketika harga bahan bakar minyak subsidi terlebih Pertalite Naik.
Hal ini karena pada bulan juli 2022 lalu menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat inflasi bahan pangan mencapai 11 persen akibat dari dampak kenaikan BBM bersubsidi.
Konsumsi belanja masyarakat berkurang yang berakibat pada penurunan permintaan barang dan jasa sehingga tidak mencapai target pemulihan ekonomi nasional.
Kemudian kenaikan Bahan Bakar Subsidi Penugasan (JBKP) tersebut dapat meningkatkan terjadinya Inflasi.
Apabila kenaikan tersebut terjadi dengan cepat maka daya serapan tenaga kerja semakin terganggu termasuk pemulihan ekonomi di indonesia yang telah berjalan juga dapat terganggu.
Masyarakat saat ini tengah mengalami kekhawatiran terhadap rencana kenaikan harga BBM tersebut karena dipastikan dapat menambah biaya pengeluaran.
Masyarakat berharap agar besok jika isu tersebut terjadi yaitu harga bahan bakar minyak bersubsidi mengalami kenaikan dengan harga yang tidak jauh dari sebelumnya.
Sehingga masyarakat dapat menganstisipasi biaya pengeluaran dan biaya bahan bakar menjadi lebih hemat serta pemerintah dapat memahami kondisi masyarakat terhadap kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.