Semakin hari, buruknya kualitas udara akibat emisi karbon membuat pemerintah menerapkan kebijakan uji emisi kendaraan di Jakarta bagi pemilik kendaraan.
Kebijakan dari pemerintah tersebut diterapkan ke semua kendaraan bensin, baik kendaraan roda dua maupun roda empat secara adil.
Salah satu persyaratan untuk dapat uji emisi kendaraan adalah umur mobil yang sudah berumur 3 tahun atau lebih.
Kalau Anda tinggal di Jakarta dan mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat maka sebaiknya harus mengetahui mengenai uji emisi ini.
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Diketahui bahwa uji emisi kendaraan merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk mengecek kelayakan dari kinerja mesin kendaraan.
Termasuk juga mengenai efisiensi pembakaran yang diuji dengan menggunakan alat khusus untuk memeriksanya.
Dengan pengecekan ini maka dapat diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang dapat mempengaruhi tingkat polusi udara.
Pemerintah sangat bersungguh-sungguh dalam menerapkan kebijakan terkait uji mesin ini dengan membuatnya dalam peraturan.
Kebijakan ini adalah peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan yang umurnya sudah 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.
Selain itu Pergub ini juga menyebutkan bahwa uji emisi kendaraan ini dapat dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali.
Jika pada perjalanannya terjadi pelanggaran terkait uji emisi ini, maka Anda akan mendapatkan sanksi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dimana undang-undang tersebut menyebutkan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Kalau sampai terkena sanksi, maka Anda harus sia[-siap merogoh kocek yang cukup besar, karena denda maksimal untuk mobil sebesar Rp500.000.
Oleh karena itu supaya pengguna kendaraan terhindar dari sanksi tersebut, maka kendaraan yang digunakan haruslah lulus uji emisi,
Sehingga sangat penting untuk Anda mengetahui dan memenuhi syarat untuk lulus uji emisi kendaraan di Jakarta tersebut.
Syarat Agar Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Karena dendanya yang lumayan menguras kantong maka pengendara sebaiknya mengetahui persyaratan uji emisi kendaraan di Jakarta ini,
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambangbatas kandungan emisi karbon.
Beberapa syarat uji emisi kendaraan di Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:
- Semua mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus mempunyai kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.
- Sementara pada mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 kadar CO2 yang dimilikinya juga harus di kadar tertentu.
Kadar yang dimilikinya harus berada di bawah 1,5% dan hidrokarbon maksimal 200 ppm.
- Kemudian mobil dengan bahan bakar diesel, dengan tahun produksi sebelum 2010 dan berat kendaraan di bawah 3,5 ton, harus memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Sementara mobil diesel yang diproduksi setelah 2010 dengan berat kendaraan 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Beberapa syarat uji emisi kendaraan di Jakarta tersebut harus Anda penuhi agar tidak merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar denda.
Tindakan Penting Jika Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Meskipun sudah merasa bahwa kendaraannya memenuhi syarat, namun ternyata tidak lolos, anda tidak perlu khawatir.
Masih ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menangani kendaraan tersebut agar lolos dengan baik.
Jika mobil Anda tidak lolos uji emisi kendaraan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan servis kendaraan.
Servis yang dilakukan dalam hal ini diantaranya adalah penggantian oli mesin, pembersihan filter udara mesin, dan pembersihan busi.
Tujuan dari servis ini sendiri adalah agar kendaraan Anda menghasilkan mesin pembakaran optimal dan mempunyai proses gas buang yang baik.
Selain itu dengan menggunakan oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi mobil maka akan membuat kinerja mesin jadi lebih ringan.
Komponen yang terdapat dalam mesin ini juga akan memperoleh pelumasan sempurna dari oli yang dijaga kualitasnya dengan penggantian berkala.
Demikian juga dengan filter udara yang selalu dalam keadaan yang bersih akan membuat proses pembakaran menjadi lebih sempurna.
Karena ketika filter udara kotor, maka campuran antara bahan bakar udara menjadi tidak maksimal. Hal inilah yang akhirnya akan berpengaruh pada emisi yang tidak baik.
Sehingga ketika dilakukan uji emisi kendaraan di Jakarta menjadi masalah dan tidak lolos.
Demikian juga dengan adanya percikan api yang dihasilkan oleh busi. Hal ini juga dapat mengakibatkan proses pembakaran yang dilakukan oleh mesin menjadi tidak sempurna.
Pada umumnya busi mobil akan menghitam seiring dengan pemakaian dan juga usia pemakaiannya.
Hal ini diakibatkan oleh kotoran dari ruang bakar yang proses pembakarannya tidak sempurna.
Namun jika ketiga hal diatas sudah dilakukan, namun hasil emisinya masih belum maksimal, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah lagi.
Anda harus membersihkan jalur filter bensin, injektor atau karburator, dan pompa bensin sampai benar-benar bersih.
Ketiga komponen ini harus dibersihkan dengan baik ketika menginginkan emisi yang dihasilkan mobil Anda rendah.
Anda juga harus memastikan untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang digunakan.
Karena hal ini mempengaruhi emisi yang dihasilkan, pastikan juga untuk memilih bahan bakar yang membuat mesin kendaraan Anda lebih awet dan tahan lama.
Masa Berlaku Surat Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Untuk masa berlakunya sendiri surat uji emisi kendaraan di Jakarta ini, terdapat regulasi terbaru dari Pergub 66 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut maka masa berlaku surat uji emisi kendaraan yang awalnya 6 bulan, kini sudah direvisi menjadi 1 tahun.
Proses uji emisi kendaraan di Jakarta hanya dilaksanakan di tempat uji emisi dan hanya dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Sehingga ketika sudah melewati 1 tahun, pemilik tetap harus melakukan uji emisi lagi.
Alangkah baiknya saat hendak melakukan uji emisi yang kedua, Anda memastikan mobil dalam keadaan optimal dengan buangan gas emisi yang jauh lebih rendah.
Jangan lupa, Anda harus memastikan untuk melakukan perawatan rutin mobil supaya emisi karbon yang dihasilkan menjadi lebih sedikit.
Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Mengenai biaya uji emisi yang dilakukan mempunyai harga yang bervariasi tergantung pada harga yang ditetapkan bengkel yang dipilih.
Rata-rata biaya uji emisi kendaraan roda empat yang diterapkan adalah Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
Sementara pada kendaraan roda dua, biayanya berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.
Anda juga dapat menguji mobil tanpa membayar biaya uji emisi mobil dengan cara mendatangi lokasi uji emisi mobil gratis yang disediakan langsung oleh pemerintah.
Contohnya ketika lokasi uji emisi gratis dilakukan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.
Maka Anda dapat datang kesana untuk mendapatkan uji emisi secara gratis, hanya saja harus datang lebih pagi.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan di Jakarta dan cara agar lolos yang penting untuk diketahui.