Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia atau Kominfo, kembali meluncurkan daftar aplikasi yang diblokir Kominfo tahun 2022. Deretan platform aplikasi ini harus terpaksa terhenti izin edarnya karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang aplikasi dan transaksi elektronik.
Daftar Aplikasi Yang Diblokir Kominfo per Agustus 2022
Karena berbagai alasan serta pertimbangan, platform aplikasi digital ini terpaksa dicabut izin edarnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Ini dia daftar aplikasinya:
PayPal
Alasan serta faktor utama Kominfo memberi sanksi pemblokiran terhadap aplikasi dompet digital PayPal adalah karena belum adanya izin pendaftaran di PSE Kominfo.
Meskipun pada dasarnya pendaftaran PSE Kominfo dilakukan dengan tujuan agar terciptanya sebuah ruang digital yang aman, kondusif, dan nyaman untuk masyarakat.
Namun, pemblokiran aplikasi PayPal ini banyak menuai pro dan kontra terutama di kalangan para freelancer Indonesia. Hal ini karena mayoritas pekerja lepas Indonesia yang bekerja secara daring untuk perusahaan luar negeri menerima pembayaran gaji mereka lewat aplikasi dompet digital PayPal.
Dota 2
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo yang kedua adalah game PC besutan Amerika Serikat Dota 2. Pada dasarnya, Dota 2 adalah game pc yang memiliki cukup banyak penggemar dan pemain di Indonesia. Namun, pemblokiran situs aplikasi ini tentunya akan menimbulkan kerugian besar terhadap industri E-Sports di Indonesia.
Terlebih lagi, aplikasi game pc ini juga sedang mengalami perkembangan pesat setelah banyak tim-tim Dota 2 Indonesia yang berlaga di kompetisi luar negeri. Pro kontra pun kini terus berdatangan dari para pelaku E-Sports Indonesia mengenai pencabutan izin edar untuk aplikasi Dota 2 ini.
Dengan dicabutnya izin edar serta sanksi pemblokiran oleh Kominfo, maka tim-tim Dota 2 Indonesia tersebut hanya bisa mengakses game ini dari luar negeri saja. Hal ini tentu suatu perkara yang sangat menimbulkan polemik.
CS Go
Selanjutnya, masih aplikasi dengan jenis platform permainan komputer atau game PC. Yaitu CS Go yang terpaksa harus mendapat sanksi pemblokiran dan pencabutan izin edar oleh Kominfo.
Sama seperti Dota 2, CS Go adalah perangkat lunak komputer yang juga memiliki banyak penggemar dan pemain di Indonesia. CS Go juga merupakan transformasi dari seri game Counter Strike terbaru di tahun 2022.
Meskipun prestasi tim-tim CS Go Indonesia kurang bersinar, namun sanksi pemblokiran ini mendapat kecaman dari para gamers Indonesia karena dinilai game tersebut tidak merugikan negara sehingga tidak layak untuk masuk daftar aplikasi yang diblokir Kominfo.
Yahoo!
Kabar mengejutkan datang dari situs aplikasi mesin pencari Yahoo!. Yahoo! adalah situs web mesin pencari yang sangat populer di awal tahun 2000-an. Bahkan, kesuksesan Yahoo dianggap melebihi Google pada saat itu.
Namun, Google terus melakukan inovasi dan kreasi hingga akhirnya menjadi situs mesin pencari terbesar di dunia. Hal ini lah yang membuat Yahoo! seperti kehilangan taring hingga akhirnya hanya berjalan di tempat.
Karena tidak kunjung juga mendaftarkan diri di PSE Kominfo Indonesia, secara resmi akhirnya pemerintah memblokir situs Yahoo! dari jejaring internet di Indonesia
Origin
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo selanjutnya adalah platform situs aplikasi penyedia layanan pembelian game secara premium.
Tentu kamu mengetahui, di Play Store banyak tersedia game yang hanya bisa kamu miliki dengan cara membelinya.
Origin adalah salah satu penyedia layanan pembelian game premium tersebut. Pada karir bisnisnya di dunia digital Indonesia, aplikasi ini sebenarnya terbilang cukup sukses menjadi platform layanan pembelian game premium.
Namun, karena belum mendaftar dalam PSE Kominfo terbaru, aplikasi ini untuk sementara mendapat sanksi pemblokiran dari industri digital di Indonesia. Meskipun demikian, tidak tertutup peluang jika Origin akan mendaftar dalam PSE Kominfo mengingat aplikasi ini termasuk salah satu yang terbaik di kelasnya.
Amazon
Jika kamu pernah melakukan belanja online dari situs jual beli luar negeri, kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan Amazon. Situs aplikasi penyedia layanan jual beli online asal Amerika Serikat ini masuk ke dalam daftar aplikasi yang mendapat sanksi pemblokiran oleh Kominfo.
Amazon, resmi masuk daftar aplikasi yang diblokir Kominfo di awal agustus 2022 karena belum melakukan pendaftaran sistem elektronik terbaru di PSE Kominfo terbaru.
Sama hal nya dengan Origin, situs aplikasi ini pada dasarnya termasuk situs terbaik dalam kategorinya. Namun, karena belum memperbarui pendaftaran PSE Kominfo, maka situs ini akhirnya harus diblokir. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk Amazon meregistrasi situsnya agar terdaftar di PSE Kominfo.
Itu dia daftar aplikasi yang diblokir Kominfo per agustus 2022. Namun, data ini bisa saja berubah mengikuti keputusan dari masing-masing platform apakah akan mendaftarkan diri dalam PSE Kominfo, atau angkat kaki dari industri digital di Indonesia.