Situs judi online menjadi perhatian saat ini karena berkaitan dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang terlibat dalam Konsorium 303 sebagai pelindung dalam bisnis judi online.
Kapolri juga mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap sebanyak 641 pelaku judi online.
Mengenai keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus ini, Kapolri akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Konsorium 303 dengan bukti chat yang menjadi salah satu fokus utama dalam memberantas kasus tersebut.
Hal ini membuat Kominfo siap memberantas kasus ini dengan melakukan upaya terkait situs judi online.
Lantas hal apa saja yang dilakukan oleh Kominfo? Berikut kita simak ulasan nya.
Kominfo terus melakukan Pemblokiran situs judi online, meskipun situs tersebut selalu bertambah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihak kominfo akan terus memastikan pemblokiran situs setiap waktu.
Sampai saat ini situs judi online tersebut masih terus ada. Kominfo telah aktif memblokir situs ini sebelum Kapolri melakukan instruksi kepada Kominfo.
Kominfo terus melakukan pemblokiran selama 24 jam setiap hari. Upaya pemblokiran ini tidak cukup untuk memberantas judi online karena situs ini masih terus muncul.
Kominfo berharap bahwa Polri dapat menindak lanjut pelaku dengan efektif sehingga membulkan efek jera agar tidak melakukan hal yang merugikan tersebut.
Kominfo mengatakan bahwa saat ini telah melakukan pemutusan akses situs tersebut lebih dari setengah juta akun melalui sebuah pernyataan di Istana Kepresidenan.
Penyebab situs judi online sulit diberantas oleh Kominfo
Dalam kebijakan Kominfo untuk memberantas kasus situs judi online, memberikan respon kritik masyarakat soal situs ini yang dibiarkan masih terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Informasi (PSE) Kominfo.
Kominfo menyatakan bahwa Developer situs ini selalu sigap membuat situs baru meskipun selalu diblokir.
Pada tahun 2022 saat ini kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 konten digital dengan unsur perjudian.
Pemutusan dan Pemblokiran tersebut mencakup platform akun digital, konten promosi perjudian, dan kegiatan di situs tersebut lainnya.
Hal ini didukung dengan penemuan patroli cyber security, laporan dari masyarakat, dan laporan pemerintah dan memiliki sistem sistem pengawasan situs negatif yang beroperasi selama 24 jam tanpa henti oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Tantangan yang dihadapi Kominfo cukup besar
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Kominfo dalam memberantas situs judi online yaitu situs seperti Asia88 dengan mudahnya diproduksi ulang yang melakukan penamaan domain dan ip adress yang mirip.
Proses penawaran situs judi ini sering dilakukan secara pribadi sehingga sulit terdeteksi oleh Kominfo.
Terkait dalam aturan hukum dalam kasus ini diatur secara berbeda setiap negara sehingga berakibat isu perjudian ini berbeda dengan penindakan hukum negara lain dan di Indonesia.
Untuk mengatasi kasus tersebut, Kominfo berharap perlu bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha, dan institusi terkait lainnya agar kasus ini dapat diberantas secara bersih dan tidak muncul lagi.
Hal ini juga dilakukan kegiatan pemberantasan secara bersama-sama dengan melaporkan konten negatif yang memiliki unsur perjudian yang sering muncul di situs internet.
Dalam kasus ini telah diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 yang berisi mengenai pengancaman kepada pihak yang sengaja menyebarkan, membuat situs tersebut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 miliar rupiah.
Hal ini juga terkandung dalam pasal 303 KUHP yaitu mengancam pelaku pemain judi dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar 10 juta rupiah.
Dengan pasal dan ketentuan hukum ini dapat mengatasi tantangan kominfo dalam memberantas situs terlarang tersebut secara efektif.
Kemudian Kominfo juga membuat layanan pengaduan online terkait kasus tersebut di situs website https://aduankonten.id untuk masyarakat agar dapat memberikan informasi mengenai kegiatan perjudian tersebut secara online dan offline serta konten negatif perjudian lainnya.
Kominfo tidak menyerah dalam menangani kasus perjudian ini agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan tidak merugikan negara di masa depan.
Dalam kasus ini, hal ini tentu dapat merugikan bagi kita semua, karena kegiatan perjudian selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan negara.
Kegiatan perjudian sangatlah tidak menguntungkan dan menimbulkan efek kerugian bagi lingkungan sekitar.
Kegiatan judi online yang dibuat dalam bentuk situs dan aplikasi merupakan hal penyalahgunaan terhadap teknologi informasi yang terlarang dan berbahaya, bahkan dapat mengalami penyalahgunaan data pengguna nya secara terlarang.
Oleh karena itu kita bersama-sama melalui Kominfo dan Polri dalam menangani kasus perjudian tersebut, agar terciptanya kehidupan yang makmur dan lebih aman.