Di era digital seperti sekarang ini, tidak heran jika aktivitas cyberstalking berbahaya dan mulai merajalela.
Cyberstalking adalah kejahatan siber, namun masih belum banyak orang yang mengetahuinya.
Tindakan ilegal ini banyak menyerang remaja dan orang yang awam akan internet.
Tidak hanya berpotensi identitas secara personal, kejahatan ini juga menyalahgunakan informasi pribadi para korbannya.
Cyberstalking Adalah Berbahaya
Jika dilihat secara harfiah, Anda bisa memahami tindakan ini sebagai penguntitan dunia maya. Tujuannya untuk mencari informasi personal, melakukan teror hingga melecehkan seseorang.
Tindakan penguntitan online dianggap ilegal karena melanggar hak privasi seseorang dan termasuk penyerangan secara emosional.
Contoh cyberstalking adalah seseorang yang menggunakan akun anonim mengaku sebagai orang lain dan mencuri foto tanpa izin.
Tak jarang pelaku kejahatan ini mengirim pesan, foto, bahkan video berbau seksual. Bahkan di tingkat yang paling parah, para pelaku mengetahui tempat tinggal korbannya.
Tak hanya itu, tempat sekolah bahkan rutinitas para korban juga diketahui. Tentunya hal ini sangat membahayakan bagi anak dan remaja.
Metode yang dilakukan pelaku cyberstalking
Motif tindakan penguntitan online ini bisa bermacam-macam, namun yang terbanyak didorong rasa suka pada korban.
Rasa suka yang berlebihan akan mendorong tindakan yang tidak rasional. Kemudian, akan memicu tindakan lain yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, motif lain dari pelaku bisa saja murni karena kelainan seksual alias predator yang mengincar para korbannya di internet.
Modus yang dilakukan para pelaku selalu sama. Ada yang melakukannya dengan pendekatan halus dengan saling follow, lalu mulai menggali informasi.
Para pelaku tak segan mencari informasi melalui teman-teman atau keluarga si target. Sehingga bisa mendapatkan informasi pribadi, seperti nomor telepon, email dan lainnya.
Pelaku penguntitan online ini akan memanfaatkan rahasia atau aib korban. Ada juga yang sengaja mengancam untuk menyebarkan rumor palsu.
Contoh-contoh perbuatan cyberstalking
Ada banyak taktik yang dilakukan pelaku menguntit online dalam melancarkan aksinya. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dari cyberstalking adalah:
- Mengunggah komentar yang kasar.
- Memberikan reaksi like pada semua unggahan target.
- Membuat akun palsu untuk mengikuti targetnya di media sosial.
- Secara terus-menerus mulai mengirimkan pesan.
- Mengirimkan hadian atau benda yang tidak diinginkan korbannya.
- Membuka informasi yang sifatnya rahasia.
- Mengunggah atau mendistribusikan foto palsu maupun asli milik target.
- Mengirimkan foto cabul kepada target.
- Melakukan peretasan kamera korban baik itu di laptop maupun ponsel.
- Melacak pergerakan target secara online.
- Mulai bergabung di forum atau grup yang sama.
- Menandai korban secara terus-menerus dalam unggahan media sosial.
Dampak dan Cara Mengatasi Cyberstalking Penting Diketahui
Penguntitan online ini tentunya memiliki dampak, sehingga perlu mengetahui cara mengatasinya.
Dampak penguntitan online
Apa saja dampak dari cyberstalking adalah penting diketahui oleh semua pihak. Penguntit siber tidak akan berhenti meski korban sudah menunjukkan keberatan dan meminta pelaku menghentikannya.
Konten yang ditunjukkan kepada target kerap kali tidak pantas dan sangat mengganggu. Dampak cyberstalking biasanya akan membuat korban merasa takut, terganggu, marah, dan cemas berlebihan.
Sangat mungkin keadaan bisa lebih parah akan berlanjut menjadi depresi atau post traumatic stress disorder.
Tidak menutup kemungkinan para korban penguntitan online ini mengalami kesulitan tidur dan gangguan sistem pencernaan.
Isu ini cukup signifikan sehingga tidak bisa diremehkan begitu saja. Sebab, ada konsekuensi fisik dan mental para korbannya.
Cara mengatasi cyberstalking
Para korban cyberstalking adalah penting dilakukan karena tidak bisa sepenuhnya dicegah. Namun, beberapa langkah diterapkan untuk meningkatkan keamanan.
Berikut ini cara mengatasi cyberstalking yang bisa Anda terapkan, antara lain:
Membuat kata sandi rumit
Ada situs yang bisa membantu menilai seberapa aman kata sandi milik Anda diretas. Kombinasi nama dan tanggal lahir bisa diretas hanya sepersekian detik.
Oleh karena itu, Anda harus membuat kata sandi yang lebih rumit pada alat-alat elektronik untuk menghindari cyberstalking adalah penting.
Gantilah kata sandi secara berkala dengan memilih kata sandi yang sukar ditebak.
Selalu log out
Pastikan untuk log out setelah menggunakan email dan akun media sosial. Ketika ada seseorang yang meretas ponsel, maka bisa dipastikan tidak bisa mengakses akun Anda.
Aktifkan sistem yang membutuhkan 2 jenis autentifikasi untuk mengakses akun. Contohnya dengan kata sandi dengan mengirimkan kode OTP ke nomor HP.
Pantau alat elektronik
Anda harus memantau lokasi ponsel dan laptop terutama ketika berada di ruang publik. Sebab, untuk memasang alat pelacak atau meretas tak kurang dari satu menit.
Memastikan alat elektronik selalu berada di bawah pengawasan agar terhindari dari cyberstalking adalah penting.
Berhati-hati saat menggunakan wifi publik
Waspadai ketika Anda menggunakan wifi publik, bersiap-siaplah untuk menerima konsekuensi mengalami peretasan. Jika sangat terpaksa, saat sedang terkoneksi sebaiknya tidak membuka akun yang sifatnya pribadi.
Isi data secara selektif
Ketika harus mengisi data diri, seperti nama lengkap dan tanggal lahir, sebaiknya tidak memasukkan data sebenarnya.
Gunakan saja nama alias atau tidak memberikan nama lengkap. Terlebih lagi soal tanggal lahir dan nama ibu karena informasi tersebut rentan untuk disalahgunakan.
Audit media sosial
Anda sebaiknya meluangkan waktu khusus untuk menelusuri seluruh akun media sosial. Hapus unggahan yang memaparkan terlalu banyak informasi atau gambar yang tidak diinginkan.
Jangan terlena karena sudah menggunakan fitur blok karena sangat mudah untuk bisa mengakses profil pribadi Anda melalui akun palsu.
Jerat Hukum Pelaku Cyberstalking
Banyak sekali contoh kasus cyberstalking di Indonesia. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana melaporkan pelakunya.
Jerat hukum untuk para pelaku cyberstalking adalah hal penting yang harus dipahami. Melihat unsur-unsur dari perbuatan penguntitan online tersebut bisa dikategorikan termasuk perbuatan yang dilarang.
UU ITE
Para pelaku cyberstalking melanggar pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE.
Peraturan perundang ini akan menghukum setiap orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman.
Sedangkan untuk ancaman sanksi bagi pelaku cyberstalking adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Titik berat perbuatan mendistribusikan yang ada pada pasal 27 ayat 4, yakni konten elektronik mengandung perbuatan pemerasan atau pengancaman.
Perbuatan pemerasan berupa pemaksaan yang bertujuan menguntungkan pelaku secara melawan hukum. Perbuatan tersebut termasuk juga untuk beberapa hal, yaitu:
- Mengancam menyebarkan data pribadi
- Menyebarkan foto pribadi
- Melakukan penyebaran video pribadi
Pengancaman oleh pelaku dilakukan secara terbuka maupun tertutup dan harus dibuktikan adanya motif keuntungan ekonomis.
Pasal 368 atau 335 KUHP
Selain UU ITE, pelaku cyberstalking bisa dijerat melalui KUHP menggunakan pasal 368 atau pasal 335.
Sehubungan pasal 335 sudah dihapus oleh putusan MK, maka bisa menggunakan pasal 368 KUHP.
Pasal pemerasan dengan kekerasan harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
- Adanya unsur pemaksaan.
- Pemaksaan untuk memberikan barang baik sebagian maupun keseluruhan.
- Unsur untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hak.
- Adanya pemaksaan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Mengingat cyberstalking adalah kejahatan serius, maka para korban wajib mengetahui cara pencegahannya. Kenali juga cara mengatasi salah satu bentuk kejahatan siber ini.