Umar Patek, salah satu terpidana dari kasus bom Bali 1 dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan Umar Patek dari Lapas Kelas 1 Surabaya ini akan dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022 ini.
Pria yang bernama asli Hisyam bin Alizein ini terlibat dalam peristiwa bom Bali 1 pada tahun 2002.
Peristiwa bom Bali 1 adalah tragedi pemboman besar dengan menggunakan 50 kg peledak yang menargetkan Paddy’s Pub dan Sari Club (SC).
Keduanya merupakan dua club besar di kawasan Denpasar dan menyebabkan korban kematian hingga 202 orang serta korban luka mencapai 209 orang.
Rekam Jejak Umar Patek
Dalam gugatannya, Patek dituduh terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah.
Menurut catatan, pria berperawakan kecil ini sempat turut serta mengikuti pelatihan militer di kamp militer Jamaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.
Sebelum terlibat dalam gerakan dibalik bom Bali 1. Pria ini juga tercatat sebagai lulusan kamp pelatihan militer Afganistan pada 1990-an.
Tidak hanya itu, aktivitas radikalnya sudah terlihat dengan catatan keterlibatannya pada konflik di Ambon dan Bom Natal.
Pada tahun 1995, Umar Patek juga turut bergabung di Moro Islamic Liberation Front, Mindanao.
Meski dalam wawancaranya tahun 2012, pria yang mendapat hukuman 20 tahun penjara ini menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari Jamaah Islamiyah. Melainkan hanya pion yang diperintah atau bawahan belaka.
Saat ini Umar Patek sudah berstatus Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya karena program pembebasan bersyarat.
Selain itu Umar juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Jika selama masa pembimbingan ini Umar Patek melakukan pelanggaran, maka pembebasan bersyaratnya akan diputus.
Demikian penjelasan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti sebagaimana dikutip dari Setik.com.
Rika Aprianti menambahkan, pembebasan ini dilakukan terkait dengan sikap baik yang ditunjukan Umar Patek selama dalam masa tahanan.
Termasuk pula telah menunjukan progress positif dalam perilaku dan tata pemikiran melalui proses pembinaan.
Meski demikian sejumlah negara termasuk Australia menyatakan keberatannya atas pembebasan bersyarat dari Umar Patek.
Karena beralasan banyak keluarga dari korban di Australia yang merasa berat bila mereka yang terlibat dalam pembunuhan kerabat mereka bebas dengan lebih cepat.