Gagal menang di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Partai Berkarya tidak lolos Pilpres 2024.
Sebelumnya Partai Berkarya juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mengumumkan sebagai salah satu parpol yang tidak lolos pemilu.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN setelah melakukan peninjauan.
Maka Partai Berkarya tidak lolos Pilpres 2024 karena putusan gugatan yang diumumkan pada 17 Januari 2023 itu.
partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan tersebut diketok PTUN Jakarta dengan duduk sebagai ketua majelis Budiman Rodding dengan anggota Pengki Nurpanji dan Oktova Primasari.
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resminya Selasa.
Partai Berkarya juga diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 385 ribu.
Partai Berkarya sebelumnya telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses pemilu 2024.
Dalam salah satu poin permohonannya, Partai Berkarya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Berkarya sebagai parpol peserta Pemilihan 2024.
Partai Berkarya tidak lolos Pilpres 2024 dan itu menjadi pukulan telak bagi para pengurus.
Padahal, Berkarya berhasil ikut sebagai peserta Pemilu 2019 lalu dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional.
Partai Berkarya Tidak Lolos Pilpres 2024, Ini Kronologi Gugat KPU
Partai berkarya tidak lolos Pilpres 2024 usai perkaranya dengan KPU diputuskan oleh PTUN.
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Partai Berkarya sendiri menilai isi laporan tersebut cenderung bersifat tuduhan.
Kasus Hasyim dilaporkan atas dugaan asusila terhadap ‘Wanita Emas’ itu pun dilaporkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai.
Disebutkan 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu.
Namun, setelah peninjauan dan olah perkara, Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos pemilu dan Pilpres 2024.