Subsidi kendaraan listrik dari pemerintah kepada pembeli akan diterapkan mulai 20 Maret 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik.
Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah berupa potongan pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan untuk pembelian bagi konsumen bus atau mobil listrik, besaran subsidi yang akan diterima belum diumumkan secara terperinci.
Hanya saja tidak semua merek kendaraan berupa motor atau mobil listrik yang bisa memperoleh subsidi tersebut.
Persyaratkan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah hanya untuk motor atau mobil buatan dalam negeri saja.
Juga untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) adalah minimal 40 persen.
Apabila kurang dari yang disyaratkan, maka tidak akan menerima potongan pembelian.
Cara Dapatkan Subsidi Kendaraan Listrik, Cukup Bermodalkan KTP
Bagi yang tertarik untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik ini, caranya terbilang cukup mudah.
Sama seperti ketika hendak melakukan pembelian kendaraan bermotor pada umumnya.
Konsumen cukup datang ke dealer kemudian melakukan transaksi pembelian kendaraan listrik.
Sebagai informasi, pihak dealer akan melakukan proses verifikasi menggunakan NIK yang terdaftar pada KTP.
Apabila dirasa memang pantas untuk memperoleh bantuan subsidi. Maka, akan menerima potongan harga sebesar Rp 7 juta langsung di tempat pembelian.
“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin, 6 Maret 2023.
Setelah itu, pihak produsen akan melakukan pendaftaran jenis kendaraan yang memang sudah memenuhi persyaratan.
Kemudian produsen juga akan kembali melakukan pendataan dengan pihak dealer. Tujuannya agar mempermudah proses verifikasi.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan,” tambah Agus.
Ia menambahkan subsidi kendaraan listrik untuk sementara ini hanya berlaku untuk lima merek.
“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN yang disyaratkan dalam sistem. kalau roda empat baru dua yang di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda dua ada tiga, Gesits, Volta, dan satu lagi Selis,” pungkasnya.