AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik.
Hal ini merupakan buntut dari peristiwa membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding, Kapolda Sumut Angkat Bicara
Kombes Dudung Adijono Kepala Bidang Propam Polda Sumut membenarkan kabar tersebut.
Ia mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.
“Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” ucap Dudung saat di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.
Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.
Atas kejadian itu Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara.
“Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujarnya.
Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Achiruddin sebelumnya merupakan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Ia akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada selasa (2/5).
Penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi tepat di depan mata kepalanya Achiruddin.
Dengan fakta seperti itu, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Achiruddin terbukti bersalah.
Sebab, tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan tersebut apalagi ia adalah anggota POLRI.
Dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB sidang tersebut berlangsung.
Setelah diberikan putusan PTDH dari Majelis Komisi Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding.
Bukan hanya PTDH, ia juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Achiruddin dikenakan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.