Lurah Caturtunggal jadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten.
Agus Santoso, Lurah Caturtunggal jadi tersangka lantaran dianggap melakukan pembiaran terhadapat kegiatan penyimpangan TKD di wilayahnya.
Menurut Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi, terasangka AS tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“(Agus) Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Anshar.
Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Salah Guna TKD, Kerugian Negara Sekitar 2,9 Miliar
Setelah diputuskannya Lurah Caturtunggal jadi tersangka penyalahgunaan TKD, Anshar juga menyebutkan ada kemungkinan menerima gratifikasi.
Gratifikasi ini diterima dari RS, pemilik PT Deztama Putri Sentosa yang menjadi pengembang perumahan di TKD Nologaten.
Diketahui bahwa sebelumnya RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tutur Anshar.
Penetapan Lurah Caturtunggal jadi tersangka oleh Kejati DIY berdasarkan pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.
Awalnya AS hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun, saat pihak penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, maka status yang bersangkutan naik menjadi tersangka.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” lanjutnya.
Anshar juga menambahkan bahwa ada revisi dari kerugian yang diterima oleh negara. Sebelumnya kerugian negara disebutkan senilai Rp2,4 miliar, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp2,9 miliar.
“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,” jelasnya.
Agus Santaso (AS) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.