IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Ada Dugaan Terima Gratifikasi, Kerugian Negara Diperkirakan Senilai Rp2,9 Miliar

by Editor Indo Times ArtNet
May 18, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Ada Dugaan Terima Gratifikasi, Kerugian Negara Diperkirakan Senilai Rp2,9 Miliar
0
SHARES
32
VIEWS

Lurah Caturtunggal jadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten.

Agus Santoso, Lurah Caturtunggal jadi tersangka lantaran dianggap melakukan pembiaran terhadapat kegiatan penyimpangan TKD di wilayahnya.

Menurut Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudi, terasangka AS tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“(Agus) Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Anshar.

Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Salah Guna TKD, Kerugian Negara Sekitar 2,9 Miliar

Lurah Caturtunggal jadi tersangka
Foto: MIMBAR.CO.ID

Setelah diputuskannya Lurah Caturtunggal jadi tersangka penyalahgunaan TKD, Anshar juga menyebutkan ada kemungkinan menerima gratifikasi.

Gratifikasi ini diterima dari RS, pemilik PT Deztama Putri Sentosa yang menjadi pengembang perumahan di TKD Nologaten.

Diketahui bahwa sebelumnya RS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tutur Anshar.

Penetapan Lurah Caturtunggal jadi tersangka oleh Kejati DIY berdasarkan pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.

Awalnya AS hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun, saat pihak penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, maka status yang bersangkutan naik menjadi tersangka.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” lanjutnya.

Anshar juga menambahkan bahwa ada revisi dari kerugian yang diterima oleh negara. Sebelumnya kerugian negara disebutkan senilai Rp2,4 miliar, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp2,9 miliar.

“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,” jelasnya.

Agus Santaso (AS) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags: berita daerahberita daerah DIYberita hari iniberita terbaruBerita TerkiniBerita ViralLurah Caturtunggalmafia tanahtanah kas desaYogyakarta
Previous Post

Lakukan 232 Pelanggaran Aturan Taruhan FA, Ivan Toney Diskors 8 Bulan Tak Main Sepakbola

Next Post

Inara Istri Virgoun Lepas Cadar Usai Putuskan Tetap Bercerai: Saya Buka untuk Menghidupi Anak-anak

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Inara Istri Virgoun Lepas Cadar Usai Putuskan Tetap Bercerai: Saya Buka untuk Menghidupi Anak-anak

Inara Istri Virgoun Lepas Cadar Usai Putuskan Tetap Bercerai: Saya Buka untuk Menghidupi Anak-anak

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved