Pihak kepolisian sudah mengantongi bukti dan siap memproses Rian Antoni. Sumpah pocong tersangka pencabulan asal Pelembang tersebut ternyata sudah dilakukan kedua kalinya.
Diketahui Rian Antoni melakukan sumpah pocong yang disaksikan warga karena keinginannya sendiri. Ia tidak terima lantaran dituding mencabuli anak tetangganya.
Dilansir dari detikSumut, Rian mengaku difitnah karena ia tidak melakukan pencabulan tersebut.
Kronologi Sumpah Pocong Tersangka Pencabulan di Palembang
Sumpah pocong tersangka pencabulan dilakukan setelah Rian dituduh mencabuli anak tetangga inisial AR yang masih berusia lima tahun.
Awalnya AR datang ke rumah dan bermain bersama keponakan Rian, AQ pada Juni 2022 lalu.
Malamnya, Rian dituduh melakukan pencabulan terhadap AR. Kemudian dilaporkan ke Polda Sumsel.
Sumpah pocong dilakukan di mushola yang terletak di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menyaksikannya. Rian Antoni, pria berusia 41 tahun tersebut mengaku depresi karena dituding sebagai pelaku pencabulan.
Ia berharap warga tidak lagi menilai dirinya sebagai predator anak. Oleh karena itu, Rian melakukan sumpah pocong tersebut.
Dalam proses mengucap sumpah pocong itu, Rian didampingi oleh ustad yang membimbingnya membaca sumpah yang tertulis di kertas.
Saat ini, Rian telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan psikologis. RT setempat telah melakukan mediasi, mamun orang tua korban tetap memilih jalur hukum.
Polisi Telah Kantongi Beberapa Bukti
Kompol Tri Wahyudi selaku Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menyatakan bahwa Rian sudah melakukan sumpah pocong sebanyak dua kali.
Sumpah pocong yang pertama dilakukan beberapa bulan setelah tersangka dilaporkan orang tua korban.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan berkasnya saat ini sudah P21. Tri menuturkan, kegiatan sumpah pocong sebagai hak tersangka.
Aksi sumpah pocong tersebut tidak menghalangi proses penyidikan karena polisi tetap memeriksa karena ada laporan dari orang tua korban.
Rian tidak ditahan dalam kasus ini, meski sudah berstatus sebagai tersangka. Alasannya yaitu tersangka dianggap kooperatif.
Sumpah pocong tersangka pencabulan ini mengundang reaksi warga, walaupun ternyata bukan pertama kali dilakukannya.