Dilaporkan terjadi tragedi kematian akibat praktik suntik payudara ilegal Bandung, Jawa Barat. Polisi telah menangkap pelaku praktik ilegal tersebut, seorang waria berusia 56 tahun yang dikenal dengan nama Testy alias Tasdik.
Ia melakukan penyuntikan cairan kolagen yang menyebabkan korban, berinisial RS alias S yang berusia 23 tahun, menderita luka berat pada bagian dadanya.
Kronologi Korban Tewas Praktik Suntik Payudara Ilegal Bandung
Praktik suntik payudara ilegal Bandung ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak tahun 2001 dan telah menelan korban jiwa sebelumnya.
Kejahatan ini terungkap setelah RS alias S melaporkan insiden yang dialaminya pada 4 Juni 2023.
Seorang pria datang ke tempat Testy untuk mendapatkan suntikan kolagen dengan tujuan untuk memperoleh payudara.
Empat hari setelah suntikan tersebut, RS alias S mengalami gejala yang mencurigakan, seperti demam, panas, dan sensasi terbakar pada bagian dadanya.
Karena kondisinya semakin memburuk, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Bandung segera bertindak cepat dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat praktik suntik payudara ilegal dan berbagai produk farmasi ilegal tanpa izin edar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa kolagen yang digunakan sudah kadaluarsa sejak tahun 2021.
Pengakuan Tersangka Pelaku Praktik Ilegal
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengonfirmasi bahwa Testy telah melakukan praktik ilegal ini selama 22 tahun.
Sedangkan pelaku mematok jasanya dengan tarif sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, harga dapat bervariasi untuk pria atau waria, yaitu sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Mayoritas pelanggan adalah pria yang menginginkan pertumbuhan payudara dan datang ke tempat pelaku untuk disuntik kolagen.
Kusworo juga membenarkan bahwa salah satu pasiennya meninggal dunia akibat disuntik dengan kolagen yang kadaluarsa pada bulan Juni 2023.
Namun, investigasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak keluarga korban masih sedang dilakukan.
Pelaku, Testy alias Tasdik, mengakui mendapatkan barang dan perlengkapan farmasi untuk praktik ilegalnya dari seorang rekan yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun demikian, identitas rekan tersebut sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
Korban praktik suntik payudara ilegal Bandung saat ini sedang dalam kondisi luka berat dan harus menerima perawatan medis intensif.