Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Usai Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat RIdwan Kamil Secara Perdata

by Editor Indo Times ArtNet
July 24, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
0
SHARES
11
VIEWS

Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil secara perdata terhadap ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengonfirmasi bahwa proses gugatan masih berlangsung. 

Namun, rincian isi dari gugatan Panji Gumilang belum dapat diungkapkan karena belum selesai.

Apa Alasan Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil?

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Sumber: DetikNews

Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat atas perkara PMH atau perbuatan melawan hukum. 

Meskipun besaran gugatan belum diungkapkan secara detail, Hendra mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil akan lebih besar dari gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Jumlah gugatan yang diajukan Panji Gumilang mencapai Rp5 Triliun. Alasan di balik gugatan ini adalah karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil terlalu cepat membuat kesimpulan dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, terdapat pernyataan-pernyataannya diduga telah mempengaruhi opini publik yang merugikan kliennya.

Hendra menambahkan bahwa tuduhan ini menyebabkan persepsi yang salah di tengah masyarakat dan merugikan kliennya karena dugaan fitnah yang tidak terkendali hingga saat ini.

Respon Ridwan Kamil

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Sumber: Rakyat Sulsel

Menanggapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil merespons dengan santai. Ia menyatakan bahwa dalam hidup, setiap tindakan akan memiliki konsekuensi hukum. 

Namun, ia menegaskan pentingnya berpegang pada asas dan aspek hukum dalam setiap tindakan yang diambil.

Ridwan Kamil juga menyinggung gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut akan dihadapinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan individu atau golongan tertentu.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD, secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan senilai Rp5 triliun atas dugaan fitnah dalam pernyataannya. 

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh Panji Gumilang karena ia menyatakan bahwa Mahfud MD memiliki itikad baik dan keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dengan demikian, proses Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil masih berlanjut.  Akan menjadi tugas Pengadilan Negeri Bandung untuk menangani kasus ini secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tags: Berita nasionalberita terbaruPanji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Previous Post

Alex Telles Gabung Al Nassr Sebagai Pemain Baru: Berapa Nilai Transfernya?

Next Post

Mencengangkan! Data Menunjukkan Utang Pinjol Jakarta Mencapai Rp10,5 Triliun

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Utang Pinjol Jakarta

Mencengangkan! Data Menunjukkan Utang Pinjol Jakarta Mencapai Rp10,5 Triliun

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Cara Memperoleh Password e Statement Permata atau IPOT
  • Tawuran di Ciputat, Bacokan di Dada Tewaskan Satu Orang Pemuda
  • Kebakaran Gunung Jayanti di Sukabumi Berhasil Dipadamkan Sebelum Meluas ke Pemukiman
  • Resmi! Kaesang Gabung PSI. Bagaimana Reaksi PDIP?
  • 10 Ide Kerajinan dari Sabun Batang, Bentuk Seni yang Unik
  • Mengenal Kode Bearing Roda: Pahami 4 Jenis, Ukuran dan Artinya
  • 8 Tanaman Hias Outdoor untuk Taman Kecil
  • Prediksi Persib vs Bhayangkara BRI Liga 1. Bojan Hodak Waspadai Tim The Guardians
  • Korupsi di PT Pos Indonesia Rugikan Negara Rp236 Miliar! Mantan Direktur Jadi Tersangka
  • Viral Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Beri Klarifikasi
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In