IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Usai Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Gugat RIdwan Kamil Secara Perdata

by Editor Indo Times ArtNet
July 24, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
0
SHARES
13
VIEWS

Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil secara perdata terhadap ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengonfirmasi bahwa proses gugatan masih berlangsung. 

Namun, rincian isi dari gugatan Panji Gumilang belum dapat diungkapkan karena belum selesai.

Apa Alasan Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil?

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Sumber: DetikNews

Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat atas perkara PMH atau perbuatan melawan hukum. 

Meskipun besaran gugatan belum diungkapkan secara detail, Hendra mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil akan lebih besar dari gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Jumlah gugatan yang diajukan Panji Gumilang mencapai Rp5 Triliun. Alasan di balik gugatan ini adalah karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil terlalu cepat membuat kesimpulan dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain itu, terdapat pernyataan-pernyataannya diduga telah mempengaruhi opini publik yang merugikan kliennya.

Hendra menambahkan bahwa tuduhan ini menyebabkan persepsi yang salah di tengah masyarakat dan merugikan kliennya karena dugaan fitnah yang tidak terkendali hingga saat ini.

Respon Ridwan Kamil

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Sumber: Rakyat Sulsel

Menanggapi gugatan tersebut, Ridwan Kamil merespons dengan santai. Ia menyatakan bahwa dalam hidup, setiap tindakan akan memiliki konsekuensi hukum. 

Namun, ia menegaskan pentingnya berpegang pada asas dan aspek hukum dalam setiap tindakan yang diambil.

Ridwan Kamil juga menyinggung gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut akan dihadapinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Ia menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan individu atau golongan tertentu.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD, secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan senilai Rp5 triliun atas dugaan fitnah dalam pernyataannya. 

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh Panji Gumilang karena ia menyatakan bahwa Mahfud MD memiliki itikad baik dan keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dengan demikian, proses Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil masih berlanjut.  Akan menjadi tugas Pengadilan Negeri Bandung untuk menangani kasus ini secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tags: Berita nasionalberita terbaruPanji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Previous Post

Alex Telles Gabung Al Nassr Sebagai Pemain Baru: Berapa Nilai Transfernya?

Next Post

Mencengangkan! Data Menunjukkan Utang Pinjol Jakarta Mencapai Rp10,5 Triliun

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Utang Pinjol Jakarta

Mencengangkan! Data Menunjukkan Utang Pinjol Jakarta Mencapai Rp10,5 Triliun

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved