Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja terus mengalami perkembangan.
Baru-baru ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru penjualan ginjal ke Kamboja yang merupakan petugas imigrasi Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
Para oknum imigrasi ini diduga membantu sindikat dalam meloloskan para pelaku perdagangan ginjal dan para pendonor untuk berangkat ke Kamboja.
Mereka menyediakan jalur “fast track” untuk mempermudah keberangkatan sindikat dan melancarkan operasi perdagangan ini.
Penjualan Ginjal ke Kamboja Menetapkan 15 Tersangka
Dengan penangkapan tiga tersangka baru penjualan ginjal ke Kamboja, total tersangka dalam kasus ini menjadi 15 orang.
Mereka terdiri dari 10 orang anggota sindikat yang terlibat dalam jual beli ginjal, satu anggota Polri yang berinisial Aipda M, dan empat petugas imigrasi.
Para oknum petugas imigrasi ini menerima sejumlah uang dari sindikat.
Setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja membayar sekitar Rp 3,5 juta kepada mereka.
Uang tersebut memberikan mereka prioritas khusus dengan jalur “fast track” yang membuat keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan lancar.
Selain itu, pemberian uang ini juga menyebabkan pemeriksaan keimigrasian terhadap calon pendonor menjadi kurang ketat.
Sementara itu, Miss Huang, pengatur jaringan TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Divisi Hubungan Internasional Polri akan mengajukan “red notice” atas Miss Huang melalui Interpol.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kamboja untuk menangkap Miss Huang, dan pemerintah Kamboja sendiri menyatakan bahwa kasus ini juga melanggar hukum di negaranya.
Salah satu kendala dalam pengungkapan kasus TPPO ini adalah ketidaksepahaman hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal.
Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari pemerintah Kamboja yang menyatakan kesediaannya untuk membantu mengusut kasus ini, pengungkapan kasus ini diharapkan akan terbantu.
Kepolisian Indonesia juga berharap untuk dapat memenuhi persyaratan double criminality atau kriminalitas ganda, yang berarti kejahatan tersebut dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain.
Dengan demikian, para tersangka penjualan ginjal ke Kamboja yang ada di Kamboja dapat diekstradisi dan diadili di Indonesia.
Kerjasama antara kepolisian Indonesia dan Kamboja akan terus berlanjut dalam upaya mengungkap dan menghentikan perdagangan ginjal yang melibatkan 12 tersangka dan 122 korban ini.