Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, mengemukakan kritik terhadap pimpinan KPK yang terlihat menyalahkan tim penyelidik.
Hal ini terkait proses tangkap tangan dalam dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dia menegaskan agar pimpinan KPK tidak melepaskan tanggung jawab.
“Para pimpinan KPK tidak boleh menghindar dari tanggung jawab seolah-olah ini hanya menjadi tugas tim penyelidik semata. Setiap alat bukti yang terkumpul wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bagian dari mekanisme pengungkapan kasus yang melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK,” tutur Praswad dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (28/7/2023).
Dia menekankan bahwa mekanisme penyelidikan kasus di KPK telah diatur dengan jelas dalam UU KPK Pasal 39 ayat 2.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK harus berdasarkan perintah dan atas nama pemimpin KPK.
Praswad juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan melaporkan temuan mereka kepada pimpinan KPK setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan menggelar perkara untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka.
“Pengumuman atau penetapan tersangka adalah sepenuhnya wewenang pimpinan KPK, bukan wewenang dari penyelidik atau penyidik KPK,” tandas Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa kesalahan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK tidak boleh terjadi dalam proses pro justisia (penanganan perkara).
Karena tindakan semacam itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dianggap sebagai tindakan pidana.
Mantan Penyidik KPK Sindir Pimpinan: Jangan Cuci Tangan!
Praswad juga menyinggung bahwa pimpinan KPK harus bertanggung jawab secara penuh atas setiap proses operasi tangkap tangan dan penanganan perkara, baik dari segi etika maupun hukum.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
KPK menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan, tim KPK menemukan adanya keterlibatan anggota TNI.
Hal itu seharusnya diserahkan kepada TNI untuk penanganannya, bukan menjadi tanggung jawab KPK.
Johanis mengakui adanya kekhilafan dari pihak penyidik KPK dalam hal ini.
KPK berupaya menjalin kerja sama yang lebih baik dengan TNI terkait hal tersebut.
Meski begitu, KPK juga menegaskan bahwa TNI memiliki kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana yang melibatkan personel TNI.
Kasus dugaan suap di Basarnas melibatkan beberapa tersangka, termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Mereka diduga menerima suap dari beberapa vendor yang terlibat dalam proyek di Basarnas, dengan total nilai yang signifikan.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.