DPP PDIP gugat Rocky Gerung atas pernyataannya yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengecam pernyataan Rocky.
Dia menyatakan bahwa pihak PDIP sebelumnya sudah sering mengabaikan pernyataan-pernyataan Rocky.
Akan tetapi, sekarang semakin banyak pernyataan yang dianggap semakin sembrono dan tidak mencerminkan intelektualitas yang seharusnya.
“DPP PDIP akan meminta bantuan hukum untuk menyusun opsi gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya yang selama ini sering diabaikan oleh kami,” ungkap Hasto dalam keterangan resminya pada hari Selasa (1/8).
Hasto menegaskan bahwa Jokowi bukan hanya Presiden RI, tetapi juga merupakan kader partai PDIP.
Oleh karena itu, partainya akan berdiri teguh jika ada pihak yang mencoba merendahkan martabat dan harkat Presiden.
PDIP Bela Jokowi
Hasto juga menuduh pernyataan Rocky saat berbicara dengan para buruh beberapa waktu lalu sebagai omong kosong dan upaya untuk memecah belah.
PDIP mengutuk dengan keras pernyataan tersebut karena dianggap menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden sebagai baji*gan yang tolol adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar, dan kebodohan berpikir,” tegas Hasto.
Menurutnya, pernyataan Rocky sudah bukan lagi kritik biasa, tetapi telah masuk ke dalam ranah penghinaan terhadap Presiden dan termasuk dalam kategori ujaran kebencian.
Oleh karena itu, Hasto menegaskan bahwa PDIP mendesak Rocky untuk segera meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“PDI Perjuangan dengan tegas memprotes dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf,” tegasnya.
Namun, dari pihak Istana Kepresidenan, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk mengambil jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung mengenai Presiden Jokowi.
Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi berbagai kritik selama menjabat sebagai presiden.
Meskipun demikian, Faldo mengkritik pernyataan Rocky.
Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dia berpendapat bahwa Rocky keliru dalam memahami kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Faldo mengingatkan bahwa pembangunan IKN telah berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
“Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu adalah informasi yang menyesatkan dan tidak benar. Faktanya, siapapun presidennya harus melaksanakan kebijakan tersebut, kecuali ada perubahan UU yang disepakati bersama DPR,” jelasnya.
“Ada tujuan apa dari penggunaan istilah ‘bajingan tolol’ itu? Tidak ada. Bahkan, omongan semacam itu tidak layak dibicarakan. Saya berharap kita dapat membicarakan ide dan kesalahan berpikir dari Pak Rocky,” tambah Faldo.
PDIP Gugat Rocky Gerung, Ini Hal yang Mendasarinya
Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung telah memicu polemik karena dalam pernyataannya saat membahas IKN, dia menggunakan julukan “bajingan tolol”.
Hal ini menyebabkan Rocky dilaporkan ke polisi oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Rocky menyatakan bahwa dirinya pasti akan dipanggil oleh polisi karena dianggap telah mengganggu pikiran Jokowi.
“Besok, saya pasti dipanggil oleh polisi karena kemarin saya telah mengganggu pikiran Pak Jokowi yang saat ini sedang viral. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?” ujarnya ketika mengisi acara Dialog Akal Sehat dengan tema ‘Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia’ di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), seperti dilansir dari detikcom pada Senin (31/7).