IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Jokowi Keluarkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional

by Editor Indo Times ArtNet
July 21, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Jokowi Keluarkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional
0
SHARES
15
VIEWS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan sebuah peraturan yang berkaitan dengan strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber. 

Dokumen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023.

Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 20 Juli 2023 dan berisikan 35 pasal. 

Setiap pasalnya bertujuan melindungi kepentingan nasional serta seluruh warga negara dari penyalahgunaan sumber daya siber, sekaligus mempersiapkan diri dalam menghadapi dan mengatasi krisis siber.

“Pasal 3 dalam Perpres ini menyatakan bahwa Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber menjadi acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mencapai stabilitas Keamanan Siber dengan membangun kekuatan dan kapabilitas siber yang handal.” 

Tujuan Terbitnya Perpres strategi Keamanan Siber Nasional

Tujuan Terbitnya Perpres strategi Keamanan Siber Nasional
Foto: The Conversation

Dalam perpres ini, terdapat empat tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:

  • Mewujudkan Keamanan Siber;
  • Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
  • Meningkatkan kekuatan dan kapabilitas Keamanan Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan
  • Menjunjung tinggi kepentingan nasional serta mendukung terciptanya lingkungan siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Rencana aksi nasional mengenai keamanan siber akan mengandung langkah-langkah terencana dan terukur guna mewujudkan dan menerapkan strategi keamanan siber nasional. 

Proses penyusunannya akan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan harus dijalankan oleh Instansi Penyelenggara Negara. 

Rencana aksi tersebut akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan.

Fokus area strategi keamanan siber nasional mencakup tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta perlindungan infrastruktur informasi penting. 

Selain itu, upaya untuk mencapai kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, serta penerapan kebijakan keamanan siber dan kerja sama internasional juga termasuk dalam strategi ini.

Untuk penyelenggaraan manajemen krisis siber, Badan yang terlibat akan melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam tahap sebelum, saat terjadinya, dan setelah krisis siber. 

“Pasal 18 menjelaskan bahwa penyelenggaraan Manajemen Krisis harus meliputi persiapan, termasuk penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber dan simulasi rencana kontingensi,” demikian disebutkan dalam perpres tersebut.

Dengan penerbitan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 ini, diharapkan bahwa Indonesia akan lebih siap dan kuat dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan mampu menjaga kepentingan nasional di era digital yang terus berkembang pesat.

Tags: JokowiPerpresStrategi Keamanan Siber Nasional
Previous Post

7 Gaya Garis Rambut Keren yang Bikin Penampilan Makin Stylish

Next Post

Ayah Korban TPPO dan Pencabulan WN Nigeria Meminta Bantuan Hukum Pada Hotman Paris dan Tim 911

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Ayah Korban TPPO dan Pencabulan WN Nigeria Meminta Bantuan Hukum Pada Hotman Paris dan Tim 911

Ayah Korban TPPO dan Pencabulan WN Nigeria Meminta Bantuan Hukum Pada Hotman Paris dan Tim 911

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved