Dalam tengah situasi yang mengkhawatirkan, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, tetapkan status siaga darurat kekeringan Bogor.
Penetapan status siaga darurat kekeringan Bogor ini sebagai dampak dari risiko kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan ini berlaku hingga bulan Oktober 2023.
Rincian mengenai status siaga darurat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sendiri.
Surat tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023.
Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan Bogor
Terkait penjelasan lebih lanjut, surat tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Bogor akan berada dalam kondisi siaga darurat bencana kekeringan dan risiko kebakaran hutan serta lahan hingga tanggal 31 Oktober 2023.
Status siaga darurat kekeringan Bogor ini berlaku untuk 40 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama surat edaran tersebut. Detikcom, pada Senin (14/8/2023), melaporkan hal ini secara rinci.
Di dalam surat edaran tersebut, juga diberikan instruksi kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Lurah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan pencegahan.
Terkait langkah-langkah yang perlu diambil, poin ketiga surat edaran tersebut menjelaskan perlunya dilakukan penanganan cepat, tepat, dan terpadu terhadap bencana kekeringan dan risiko kebakaran hutan serta lahan.
Upaya ini harus melibatkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan yang tersedia.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh bencana ini.
Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.
Dalam surat penetapan status siaga darurat kekeringan Bogor Tersebut, semua pimpinan wilayah diminta untuk mengambil langkah pencegahan dampak dari ancaman kekeringan.
“Dalam rangka penanganan kekeringan, Pak Plt Bupati (Iwan Setiawan) telah mengeluarkan Surat Edaran. Dalam situasi di mana banyak daerah mengalami kekeringan, langkah ini merupakan konsekuensi yang perlu diambil oleh Pak Plt Bupati untuk memastikan langkah-langkah antisipasi kekeringan dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Bayu dalam konfirmasinya.
Lebih lanjut, Bayu menambahkan, “Pada dasarnya, tujuan Plt Bupati (Iwan Setiawan) adalah untuk memastikan bahwa pasokan air bersih bagi masyarakat tidak terganggu, terutama untuk kebutuhan pokok seperti mandi dan mencuci.”
Dalam kondisi yang penuh tantangan ini, langkah-langkah konkret.
Kerjasama yang sinergis antara pemerintah daerah dan masyarakat akan menjadi kunci dalam menghadapi situasi darurat ini dengan lebih efektif.