Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun sebagai akibat dari kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora.
Selain tuntutan tersebut, jaksa juga mengharapkan agar terdakwa Mario Dandy dan dua rekan terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AG (15), dikenai kewajiban untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David dengan total mencapai Rp 120 miliar.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2023, jaksa menyatakan bahwa mereka membenarkan peran terdakwa Mario Dandy, serta saksi Shane Lukas dan saksi anak AG, dalam berkas terpisah.
Mereka dianggap secara bersama-sama bertanggung jawab dan berkontribusi seimbang terhadap peristiwa tersebut.
Vonis Hukuman Terdakwa Mario Dandy
Jaksa menjelaskan bahwa hal ini merupakan dasar untuk menentukan jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada David, yakni sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).
Mengenai restitusi ini, jaksa memaparkan bahwa jika para terdakwa tidak mampu melunasinya, maka hukuman penjara selama 7 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Jaksa dengan tegas menyatakan hal ini dalam persidangan.
Pada tahap sebelumnya, jaksa telah mengajukan keyakinannya bahwa Mario Dandy, bersama dengan rekan terdakwa lainnya, melakukan tindak kejahatan berupa penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa telah menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun akibat perannya dalam kasus ini.
Jaksa mengajukan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah atas tindak kejahatan penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Selain itu, jaksa juga menyerukan agar hukuman penjara selama 12 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Mario Dandy sebagai konsekuensi atas tindakannya.
Dalam tuntutan ini, jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP yang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukti keterangan saksi dan materi yang diajukan dalam persidangan dianggap cukup kuat oleh jaksa untuk membuktikan bahwa Mario Dandy merencanakan tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa juga menyoroti kolaborasi antara Mario Dandy, Shane, dan AG dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Peran masing-masing dari ketiganya dalam perencanaan dan pelaksanaan penganiayaan tersebut dijelaskan oleh jaksa.
Termasuk dalam hal memberi informasi tentang kehadiran satpam di kompleks, menggambarkan sikap penyesalan, serta merekam kejadian penganiayaan.
Jaksa mengakhiri tuntutannya dengan menyatakan bahwa tidak ada dasar pemaafan atau pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Jaksa menegaskan bahwa Mario Dandy harus bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.