Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Terdakwa Mario Dandy Diharuskan Bayar Rp 120 Miliar kepada David Ozora dan Hukuman 12 Tahun Penjara

by Editor Indo Times ArtNet
August 15, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa Mario Dandy Diharuskan Bayar Rp 120 Miliar kepada David Ozora dan Hukuman 12 Tahun Penjara
0
SHARES
27
VIEWS

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun sebagai akibat dari kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora. 

Selain tuntutan tersebut, jaksa juga mengharapkan agar terdakwa Mario Dandy dan dua rekan terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AG (15), dikenai kewajiban untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David dengan total mencapai Rp 120 miliar.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2023, jaksa menyatakan bahwa mereka membenarkan peran terdakwa Mario Dandy, serta saksi Shane Lukas dan saksi anak AG, dalam berkas terpisah. 

Mereka dianggap secara bersama-sama bertanggung jawab dan berkontribusi seimbang terhadap peristiwa tersebut. 

Vonis Hukuman Terdakwa Mario Dandy

Vonis Hukuman Terdakwa Mario Dandy
Foto: Jawa Pos

Jaksa menjelaskan bahwa hal ini merupakan dasar untuk menentukan jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada David, yakni sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar).

Mengenai restitusi ini, jaksa memaparkan bahwa jika para terdakwa tidak mampu melunasinya, maka hukuman penjara selama 7 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti. 

Jaksa dengan tegas menyatakan hal ini dalam persidangan.

Pada tahap sebelumnya, jaksa telah mengajukan keyakinannya bahwa Mario Dandy, bersama dengan rekan terdakwa lainnya, melakukan tindak kejahatan berupa penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Jaksa telah menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun akibat perannya dalam kasus ini.

Jaksa mengajukan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah atas tindak kejahatan penganiayaan berat yang telah direncanakan. 

Selain itu, jaksa juga menyerukan agar hukuman penjara selama 12 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Mario Dandy sebagai konsekuensi atas tindakannya.

Dalam tuntutan ini, jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP yang terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bukti keterangan saksi dan materi yang diajukan dalam persidangan dianggap cukup kuat oleh jaksa untuk membuktikan bahwa Mario Dandy merencanakan tindak penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa juga menyoroti kolaborasi antara Mario Dandy, Shane, dan AG dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023. 

Peran masing-masing dari ketiganya dalam perencanaan dan pelaksanaan penganiayaan tersebut dijelaskan oleh jaksa.

Termasuk dalam hal memberi informasi tentang kehadiran satpam di kompleks, menggambarkan sikap penyesalan, serta merekam kejadian penganiayaan.

Jaksa mengakhiri tuntutannya dengan menyatakan bahwa tidak ada dasar pemaafan atau pembenaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy. 

Jaksa menegaskan bahwa Mario Dandy harus bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: David OzoraHukuman Mario DandyMario DandyRestitusi
Previous Post

Skandal Hukum Terbaru: Gedung Wismilak Disita, Manajemen Bersikeras Kepemilikan Sah

Next Post

Korban Tewas Akibat Ledakan Pom Bensin di Rusia Terus Bertambah. Sedikitnya 25 Orang Tewas dan 66 Orang Luka-Luka

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Korban Tewas Akibat Ledakan Pom Bensin di Rusia Terus Bertambah. Sedikitnya 25 Orang Tewas dan 66 Orang Luka-Luka

Korban Tewas Akibat Ledakan Pom Bensin di Rusia Terus Bertambah. Sedikitnya 25 Orang Tewas dan 66 Orang Luka-Luka

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Preman Menyerang Pasar Kutabumi Tangerang, Kios-Kios Dihancurkan. Pedagang Masih Trauma
  • 3 Cara Membuat Tabel di Spreadsheet
  • 2 Cara Download WeTV di Laptop. Menonton Kini Jadi Lebih Puas dengan Layar Lebih Lebar
  • Apa Itu OBS Studio, Fitur Unggulan dan Cara Menggunakan
  • 7 Cara Mencari Orang Lewat Foto dan Mendapat Keterangan Lengkap Informasi Pemiliknya
  • 8 Cara Membuat Checkbox di Excel, Mudah!
  • Pemeriksaan Siskaeee Terkait Produksi Film Porno, Dicecar 40 Pertanyaan
  • Revisi Permendag Akan Larang Platform Sosial Media Berperan Sebagai E-Commerce. Bagaimana dengan TikTok Shop?
  • 120.000 Pengungsi Menyebrang ke Armenia, Kecamuk Perang Makin Menjadi
  • 7 Cara Mengubah Gambar Menjadi Teks, Mudah dan Praktis!
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In