Kabar gembira tengah menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023.
Pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 ini dijadwalkan akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2023, bersamaan dengan nota keuangan, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Hari Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, “Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang tengah kami perhitungkan dengan serius adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan.”
Ucapan tersebut diungkapkan olehnya ketika diwawancarai di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 30 Mei yang lalu.
Sebelum pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 ini, yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, besaran gaji pokok bagi PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Peraturan ini merupakan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Tak bisa dipungkiri bahwa kenaikan gaji PNS telah mengalami beberapa kali peningkatan dari tahun ke tahun.
Fakta ini tercermin dalam kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997.
Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dari tahun 2019 hingga 2023:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Melihat adanya tren inflasi setiap tahunnya, peningkatan besaran gaji pokok bagi PNS dinilai sebagai langkah yang wajar.
Keputusan kenaikan gaji PNS 2023 ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari rangkaian pengajuan RUU APBN 2024
Penting untuk diingat bahwa besaran gaji yang telah disebutkan merupakan gaji pokok PNS, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.