Seorang pria yang dikenal sebagai B (66 tahun) telah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di sebuah mushola di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Kejadian ini telah membuka fakta, bahwa B mengakui dirinya sebagai seorang pedofilia.
Ini merupakan suatu kondisi kelainan seksual yang memfokuskan minat seksual pada anak-anak.
Dalam pengakuannya selama pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B tidak menampik memiliki dorongan seksual terhadap anak-anak.
Kakek Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Memiliki Keluarga Harmonis
Kasus pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada dua hari berturut-turut.
Yaitu pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023), di musala tempat tinggal korban dan pelaku.
Motif pencabulan terhadap anak ini, menurut keterangan Kanit PPA Iptu Sri Yatmini, adalah perasaan suka dan nafsu seksual yang timbul terhadap anak tersebut.
Menariknya, B juga memiliki cucu, dan ia sendiri mengakui memiliki hasrat terhadap anak-anak, meskipun telah memiliki dua anak dan tiga cucu yang tinggal di tempat yang berbeda.
B sehari-harinya menjalankan usaha warung kelontong bersama istri di rumah mereka, dan keluarga pelaku terkenal harmonis di mata warga sekitar.
Menurut Sri, warga mengenal mereka sebagai keluarga yang baik.
Namun, pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh B menjadi misteri, karena tidak ada yang tahu apa yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini, B telah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Ia dihadapkan pada Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini juga menjadi salah satu contoh dalam daftar panjang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat anak-anak.
Oleh karena itu, para orang tua diingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga mempertegas fakta, bahwa banyak dari pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah orang-orang terdekat atau yang dikenal oleh korban.
Hal ini menjadi sebuah peringatan bahwa penting untuk selalu waspada terhadap perilaku dan interaksi orang-orang di sekitar anak-anak, meskipun mereka tampak baik-baik saja di mata masyarakat.