Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan soal pesta orgy di apartemen Jaksel.
Sejumlah tersangka termasuk event organizer diamankan turut diamankan polisi setelah tertangkap basah berada di apartemen kawasan Jakarta Selatan itu.
Pelaku Pesta Orgy Di apartemen Jaksel Ditangkap
Kasus pesta orgy di apartemen Jaksel ini terungkap setelah mendapat aduan dari masyarakat melalui nomor pribadinya 0811-9981-998.
Pemberitahuan melalui chat Whatspap tersebut memberitahukan mengenai pesta seks yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Diinformasikan ada empat orang atau lebih yang terlibat dalam pesta orgy di apartemen Jaksel.
Pelaku berada dalam satu ruangan dan melakukan hubungan seks secara bergantian.
Pesta seks ini dibongkar berkat undangan yang tersebar di media sosial. Semua peserta yang ikut berpartisipasi wajib membayar Rp1 juta sebelum bergabung.
Ada pula aturan tambahan yang diberlakukan dalam pesta tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi, wangi, bersih, dan dilarang mengonsumsi obat kuat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari warga.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah penyelenggara kegiatan tersebut.
Dari empat orang yang diamankan di Polres Jakarta Selatan, tiga di antaranya adalah wanita dan satu orang laki-laki.
Inisial TA merupakan warga Candisari Semarang yang menjadi pencetus ide pesta seks itu.
Pelaku mempromosikan kegiatan pesta melalui media sosial Instagram dan Twitter agar memperoleh banyak peserta.
Mereka telah menggelar pesta orgy itu sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda.
Bahkan mereka juga berencana untuk menggelar pesta serupa di daerah Semarang dan Bali.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka juga akan dituntut dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Pesta orgy di apartemen Jaksel terbongkar berkat aduan yang disampaikan masyarakat hingga empat pelaku berhasil ditangkap.