Gembong narkoba Fredy Pratama masih dalam pengejaran Bareskrim Polri.
Akan tetapi, sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang miliknya dan keluarganya telah disita oleh polisi.
Salah satu aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disita adalah Armani Hotel yang terletak di wilayah Kalimantan Selatan.
Hotel ini disita dari tersangka Lian Silas yang merupakan salah satu rekan Fredy Pratama dan dipercayakan untuk mengelola berbagai aset miliknya.
Selain itu, terdapat juga rumah mewah di Bali yang menjadi aset milik Fredy Pratama yang disita oleh polisi.
Selanjutnya, ada bangunan berupa ruko dan rumah mewah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan yang juga disita dari tersangka Lian Silas.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Lian Silas adalah salah satu dari beberapa orang yang bekerja untuk Fredy Pratama dan dipercayakan untuk mengelola berbagai aset yang dimilikinya.
Upaya penegakan hukum terhadap gembong narkoba Fredy Pratama ini terus berlanjut.
Hal ini ditandai dengan polisi mengambil langkah-langkah untuk menyita aset-aset yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal dalam upaya untuk mengungkap dan menindak pelaku kejahatan narkoba.
Aset Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama Bernilai Rp273 M
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah berhasil menyita berbagai aset milik gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, dengan total nilai mencapai Rp 273 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengumumkan bahwa aset yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh otoritas Thailand mencapai jumlah sebesar Rp 273,43 miliar.
Aset-aset ini terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Selain itu, Bareskrim Polri juga berhasil menyita 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar yang berasal dari keluarga Fredy Pratama.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp111 miliar adalah aset tanah dan bangunan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita 406 rekening yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama dan rekening-rekening ini akan segera diblokir.
Terdapat juga aset yang dimiliki tersangka gembong narkoba Fredy Pratama di Thailand senilai Rp75 miliar yang menjadi bagian dari penyelidikan.
Selain aset, Bareskrim Polri juga berhasil menyita sabu seberat 10,2 ton dari jaringan Fredy Pratama.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai barang bukti ini mencapai lebih dari Rp10,2 triliun.
Selain sabu, juga disita ekstasi sebanyak 116.346 butir dengan nilai sekitar Rp 63,99 miliar.
Tindakan penyitaan aset dan barang bukti milik gembong narkoba Fredy Pratama ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan narkoba di Indonesia.