Polisi telah menetapkan WS (25 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik untuk tambang kripto.
Pelaku ditangkap di sebuah ruko di Cimanggis, Depok.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, WS melakukan tindakan ini untuk mengoperasikan peralatan penambangan kripto yang memerlukan konsumsi daya listrik yang tinggi.
Hadi menjelaskan bahwa daya listrik yang tersedia di ruko tempat tersangka berada tidak mencukupi kebutuhan untuk aktivitasnya, sehingga dia memutuskan untuk mencuri listrik.
“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar,” kata Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, pada Selasa (19/9/2023).
Ketika daya listrik yang tersedia di meteran atau rumahnya tidak sesuai dengan kebutuhan, WS kemudian melakukan tindakan pencurian listrik untuk tambang kripto tanpa izin.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus pencurian listrik untuk tambang kripto di Depok.
WS kini menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan WS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Walaupun begitu, ada beberapa orang yang juga terlibat dalam aktivitas penambangan kripto dan pencurian listrik tersebut.
Awal Terungkap Pencurian Listrik untuk Tambang Kripto
Kegiatan pencurian listrik untuk tambang kripto terjadi di sebuah ruko di Cimanggis, Kota Depok.
Penyelidikan ini dimulai setelah pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) menerima keluhan dari masyarakat tentang seringnya mati mendadaknya aliran listrik di sekitar kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada tanggal 12 September 2023.
Pihak PLN ULP Cimanggis bersama dengan anggota Polsek Cimanggis segera memulai investigasi untuk menangani keluhan tersebut.
Hasil penyelidikan mereka mengindikasikan adanya dugaan pencurian listrik.
Iptu Made, Kasi Humas Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa selama penyelidikan, mereka menemukan sebuah ruko yang diduga telah melakukan penyalahgunaan aliran listrik dari sumber kabel PLN yang disebut JTR ke instalasi listrik di dalam ruko tersebut.
Kasus ini kemudian secara resmi dilaporkan oleh pihak PLN ke Polres Metro Depok pada tanggal 15 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/2677/IX/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian mengambil alih penyelidikan dan menduga kuat bahwa pelaku pencurian listrik di ruko tersebut terlibat dalam kegiatan penambangan kripto.