Kades dan anak korupsi dana desa di Lembor, sehingga merugikan negara sampai ratusan juta.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menetapkan kedua tersangka yang berasal dari desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, NTT.
Kejaksaan Tahan Kades dan Anak Korupsi Dana Desa di Lembor
Kejaksaan Manggarai Barat secara resmi menahan Kades dan anak korupsi Dana Desa di Lembor.
Keduanya ditahan karena tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan menjelaskan salah satu pelaku berinisial CMT merupakan mantan Kades Nangalili periode 2017-2022.
Sementara anaknya dengan inisial DC adalah mantan sekretaris desa pada periode yang sama.
Kades dan anak korupsi dana desa di Lembor ini menjadi tersangka dugaan penyimpangan dana sejak tahun 2021-2022.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp600 juta.
Menurut Tony, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 6-25 Oktober 2023 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Perkara korupsi ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan warga terhadap dugaan penyimpangan dana desa periode 2021-2022.
Kurang lebih satu bulan sejak warga membuat laporan, mantan kepala Desa Nangalili dipanggil untuk menghadap ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai meminta keterangan pada CMT perihal kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Pada tahap penyelidikan pihak Kejaksaan telah mengambil keterangan sebanyak 7 orang dari desa Nangalili pada bulan Juni.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah pihak pelapor dugaan kasus penyelewengan dana desa Nangalili di Lembor Selatan.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan secara berhati-hati dan menyeluruh, akhirnya ditetapkan ada dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan Kades dan anak korupsi dana desa di Lembor Selatan dan harus mempertanggungjawabkan kerugian negara sebesar Rp600 juta.