IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

PKPU Telah Diterbitkan, Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap Berusia Minimal 40 Tahun

by Editor Indo Times ArtNet
October 15, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
PKPU Telah Diterbitkan, Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap Berusia Minimal 40 Tahun
0
SHARES
17
VIEWS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. 

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa usia capres-cawapres Republik Indonesia harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun. 

Persyaratan usia capres-cawapres ini diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang Persyaratan Calon.

Syarat Usia Capres-Cawapres dan Ketentuan Lain yang Wajib Dipenuhi

Syarat Usia Capres-Cawapres dan Ketentuan Lain yang Wajib Dipenuhi
Foto: UMSU

Selain persyaratan usia capres-cawapres, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Salah satunya adalah kewajiban melaporkan kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Mereka juga tidak boleh dalam status pailit berdasarkan putusan pengadilan. 

Para calon ini juga harus bebas dari tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Selain itu, mereka tidak boleh menjadi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Selanjutnya, PKPU menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh pernah dipidana penjara.

Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun. 

Mereka juga harus terbebas dari keterlibatan sebelumnya dalam organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia dan gerakan terlarang seperti Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia. 

Seluruh calon ini juga diharuskan memiliki visi, misi, dan program yang jelas dalam menjalankan pemerintahan negara Republik Indonesia.

KPU Bisa Revisi PKPU

KPU Bisa Revisi PKPU
Foto: Perludum

Dalam perkembangan terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang untuk memutuskan gugatan terkait usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Ketua KPU RI, Hasyim, telah mengumumkan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU. 

Meskipun saat ini DPR sedang dalam masa reses, revisi PKPU harus diselesaikan sebelum jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Hasyim menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Meskipun belum diketahui apakah ada calon yang akan mendaftar pada hari pertama atau tidak, KPU perlu memastikan bahwa aturan telah diatur dengan baik melalui revisi PKPU sebelum proses pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Oktober.

Saat ini, KPU akan menunggu hingga masa reses DPR berakhir sebelum mengonsultasikan revisi PKPU. 

Hasyim menegaskan bahwa nantinya mereka akan memberikan laporan tentang hasil revisi tersebut.

Tags: KPUPemilu 2024usia capres-cawapres
Previous Post

Hasil Akhir Amerika Serikat vs Jerman 1 – 3, Debut Julian Nagelsmann yang Menjanjikan

Next Post

Masyarakat Merasa Dirugikan, Dokter Hewan Gadungan Berpraktik 8 Tahun Dilaporkan

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Masyarakat Merasa Dirugikan, Dokter Hewan Gadungan Berpraktik 8 Tahun Dilaporkan

Masyarakat Merasa Dirugikan, Dokter Hewan Gadungan Berpraktik 8 Tahun Dilaporkan

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved