Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa usia capres-cawapres Republik Indonesia harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.
Persyaratan usia capres-cawapres ini diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang Persyaratan Calon.
Syarat Usia Capres-Cawapres dan Ketentuan Lain yang Wajib Dipenuhi
Selain persyaratan usia capres-cawapres, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satunya adalah kewajiban melaporkan kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Mereka juga tidak boleh dalam status pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Para calon ini juga harus bebas dari tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka tidak boleh menjadi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Selanjutnya, PKPU menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh pernah dipidana penjara.
Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Mereka juga harus terbebas dari keterlibatan sebelumnya dalam organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia dan gerakan terlarang seperti Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Seluruh calon ini juga diharuskan memiliki visi, misi, dan program yang jelas dalam menjalankan pemerintahan negara Republik Indonesia.
KPU Bisa Revisi PKPU
Dalam perkembangan terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang untuk memutuskan gugatan terkait usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim, telah mengumumkan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi Peraturan KPU.
Meskipun saat ini DPR sedang dalam masa reses, revisi PKPU harus diselesaikan sebelum jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hasyim menekankan pentingnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meskipun belum diketahui apakah ada calon yang akan mendaftar pada hari pertama atau tidak, KPU perlu memastikan bahwa aturan telah diatur dengan baik melalui revisi PKPU sebelum proses pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Oktober.
Saat ini, KPU akan menunggu hingga masa reses DPR berakhir sebelum mengonsultasikan revisi PKPU.
Hasyim menegaskan bahwa nantinya mereka akan memberikan laporan tentang hasil revisi tersebut.