Kasus tragis mertua bunuh menantu di Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Pria bernama Khoiri (52) diduga membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang saat itu sedang hamil tujuh bulan.
Motif dari aksi kejam mertua bunuh menantu ini adalah penolakan Fitria terhadap ajakan bercinta dari sang mertua.
Motif Dibalik Mertua Bunuh Menantu
Khoiri tega menggorok leher Fitria yang sedang berada dalam kamar.
Kejadian mertua bunuh menantu ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 16.00 WIB, di rumah keluarga mereka di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, korban Fitria habis mandi dan berada dalam kamar dalam posisi telentang saat Khoiri mendekatinya.
“Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz
Khoiri mencoba menciumi mantunya dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.
Namun, Fitria menolak dengan keras, yang kemudian memicu reaksi brutal dari sang mertua.
Korban berteriak meminta tolong karena menolak nafsu bejat sang mertua.
Kejadian ini membuat Khoiri panik, dan ia melarikan diri ke dapur untuk mengambil sebilah pisau.
Setelah kembali ke kamar, Khoiri menindih Fitria dan menggorok lehernya dengan pisau tersebut, menyebabkan kematian Fitria.
Tersangka Khoiri, yang telah menjadi duda selama 10 tahun, mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Nafsunya muncul saat ia melihat Fitria yang baru saja mandi dan berbaring telentang di atas kasur.
Selama ini, tersangka, korban, dan suami korban tinggal dalam satu rumah.
Saat aksi kejam tersebut terjadi, suami korban sedang bekerja.
Ketika suami korban pulang, ia menemukan istrinya dalam kondisi terluka parah.
Keluarga Fitria tak bisa menyembunyikan rasa kesedihan dan kemarahan atas perbuatan sadis Khoiri.
Orang tua Fitria, Nurul Afini dan Munir, sangat marah dan berharap agar pelaku dihukum berat.
Mereka merasa tidak ada alasan yang bisa membenarkan perbuatan keji tersebut.
Mendesak agar pelaku menerima hukuman sesuai dengan kejahatan yang telah ia lakukan.