Seorang pemuda Depok cabuli turis anak dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial AY (25) tersebut diketahui melakukan tindakan pencabulan tersebut di Malioboro, Yogyakarta.
AY mengalami penghakiman dari massa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Jogja.
Pemuda Depok Cabuli Turis Anak di Keramaian
Ipda Sri Devi, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, menjelaskan bahwa AY melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu wisatawan asal Jakarta.
Kejadian pemuda Depok cabuli turis anak ini terjadi pada Sabtu (25/11/2023) di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Jogja, sekitar pukul 4 sore.
Devi menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban bersama ibunya sedang menonton pertunjukan kabaret di halaman sebuah toko batik di Malioboro.
“Korban masih anak di bawah umur. TKP di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Jogja, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 4 sore,” jelas Devi, pada Rabu (29/11/2023).
Korban merasakan ada sesuatu yang menempel di bagian belakangnya.
Setelah berbalik, dia menemukan AY, pelaku pencabulan, yang telah mengekspos alat kelaminnya.
Terkejut, korban pun berteriak.
Suaranya menarik perhatian warga lain yang turut menonton pertunjukan.
Massa bereaksi dengan menghakimi pelaku sebelum membawanya ke Mapolresta Jogja.
Ayah korban juga turut datang dan mengamankan pelaku sebelum membawanya ke kantor polisi.
Dari pengakuan AY, Devi mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan tindakan serupa dan mengakui sering menonton film porno.
AY mengakui bahwa dia sering melakukan kegiatan cabul di tempat-tempat ramai seperti pasar malam.
“Dia sering melakukannya, hanya saja tidak pernah ketahuan,” ungkap Devi. “Baru kali ini yang ketahuan.”
Ia sengaja melakukannya karena terdorong oleh rangsangan yang dia dapatkan dari menonton film porno.
Pemuda Depok cabuli turis anak ini akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencakup penjara dengan durasi paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Demikian penjelasan yang diberikan oleh Devi dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja pada Rabu (29/11/2023).