Aksi pencabulan kakek berusia 62 tahun dengan inisial SP, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Ia ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berada di kelas 5 sekolah dasar (SD).
Pelaku, SP, telah melampiaskan keinginannya yang tidak senonoh dengan cara mencabuli anak tirinya tersebut.
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka.
Aksi Pencabulan Kakek kepada Anak Tirinya
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan dua kali oleh pelaku.
Hepi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku memasuki kamar korban dan melakukan tindakan cabulnya.
“Pelaku memasuki kamar saat korban sedang tidur dan melepaskan celana korban,” ungkap Hepi.
Korban terbangun karena kejadian tersebut.
Namun, karena ancaman yang dilontarkan oleh pelaku, korban tidak berani berteriak meminta pertolongan.
“Pelaku mengancam korban selama melancarkan aksinya, membuat korban merasa takut dan tidak berani meminta tolong,” tambahnya.
Tindakan bejat ini tidak berhenti pada satu kejadian.
Pada bulan September 2023, pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya.
Dalam kejadian ini, pelaku semakin nekat karena berhasil melakukan aksinya di pagi hari tanpa diketahui oleh istri pelaku.
“Pelaku kembali masuk ke kamar korban, mengunci pintu, dan memaksa korban melepas baju untuk melanjutkan aksinya,” ungkap Hepi.
Saat ini, pelaku SP telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Kemungkinan aksi pencabulan kakek ini lebih dari dua kali dilakukan.
Awal Mula Terbongkar
Aksi pencabulan kakek ini terbongkar setelah korban tidak kuat lagi melayani nafsu bejat pelaku.
Korban lalu menceritakan hal ini kepada ibunya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, sang ibu pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Gresik.
Saat mengetahui istrinya melaporkan dirinya, pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri ke Kalimantan.
Pelaku kembali kampung halaman, saat mendengar sang istri mencabut kembali laporannya.
Pada saat mendengar pelaku pulang, polisi langsung melakukan penangkapan di kawasan Cerme, Gresik.