Zulfikar (37), seorang pimpinan ponpes di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, telah dilaporkan atas kasus pencabulan.
Pimpinan ponpes di Polewali ini dilaporkan karena melakukan tindakan cabul terhadap beberapa santri laki-laki di pondok pesantren yang ia pimpin.
Video pengakuan Zulfikar mengenai tindakan pencabulannya viral di media sosial.
Kasus ini dimulai ketika salah seorang korban bernama S melarikan diri dari pondok tempat dia belajar.
Setibanya di rumah, S menangis dan mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh gurunya sendiri.
S dan keluarganya kemudian membuat laporan polisi ke Mapolres Polman pada tanggal 5 Juli 2023.
Modus Pimpinan Ponpes di Polewali dalam Merayu Korbannya
Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa ia dicabuli pada malam hari. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamarnya.
Awalnya, pelaku mengajak korban berbincang-bincang sambil memberikan uang sebesar Rp 100.000. Namun, ternyata itu adalah modus pelaku agar dapat mencabuli korban.
Pelaku meminta korban untuk memijatnya dan menyentuh alat kelaminnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi memeriksa pimpinan ponpes di Polewali pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, dan menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono.
Ia menyatakan bahwa saat ini sudah ada tujuh santri laki-laki yang menjadi korban, dan kemungkinan jumlah korban dapat bertambah.
Mulyono menjelaskan, “Pelaku telah mengakui perbuatannya kepada lebih dari satu orang, ada tujuh orang, dan kita akan menyelidiki lebih lanjut karena pelaku sudah lupa. Pelaku mengaku bahwa semua korban berada di pondok pesantren, sehingga kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.”
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain selimut dan bantal berwarna biru, satu pasang pakaian korban, serta satu pasang pakaian pelaku.
Polisi juga menyita sisa uang yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk korban agar diam.
Agung menjelaskan, “Beberapa barang bukti pendukung telah kami hadirkan di sini, seperti pakaian korban dan pelaku saat kejadian.”
Saat ini, pimpinan ponpes di Polewali telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.