IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding: Diputus Pemberhentian dengan Tidak Hormat dan Ditetapkan sebagai Tersangka

by Editor Indo Times ArtNet
May 3, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding: Diputus Pemberhentian dengan Tidak Hormat dan Ditetapkan sebagai Tersangka
0
SHARES
5
VIEWS

AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik.

Hal ini merupakan buntut dari peristiwa membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding, Kapolda Sumut Angkat Bicara

AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding
Foto: Kumparan

Kombes Dudung Adijono Kepala Bidang Propam Polda Sumut membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding atas putusan Majelis Komisi Kode Etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.

“Kita membuat memori banding 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” ucap Dudung saat di Mapolda Sumut, Selasa (2/5) malam.

Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya.

Atas kejadian itu Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara.

“Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujarnya.

Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH, ” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Achiruddin sebelumnya merupakan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Ia akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut pada selasa (2/5).

Penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi tepat di depan mata kepalanya Achiruddin.

Dengan fakta seperti itu, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa Achiruddin terbukti bersalah.

Sebab, tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan tersebut apalagi ia adalah anggota POLRI.

Dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB sidang tersebut berlangsung.

Setelah diberikan putusan PTDH dari Majelis Komisi Kode Etik AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan banding.

Bukan hanya PTDH, ia juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Achiruddin dikenakan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Tags: AKBP Achiruddin Hasibuan ajukan bandingBerita nasionalKen Admiral
Previous Post

Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI Mengaku Sebagai Nabi: Disebut Sudah Tak Bernyawa Saat Hendak Diperiksa Tim Dokter Puskesmas

Next Post

Paris Saint-Germain Hukum Lionel Messi: Tidak Turun Main, Pemilik 7 Ballon d’Or ‘Parkir’ 2 Pekan

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Paris Saint-Germain Hukum Lionel Messi: Tidak Turun Main, Pemilik 7 Ballon d’Or ‘Parkir’ 2 Pekan

Paris Saint-Germain Hukum Lionel Messi: Tidak Turun Main, Pemilik 7 Ballon d'Or ‘Parkir’ 2 Pekan

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved