Anak Lilis Karlina edarkan narkoba menjadi kabar mengejutkan yang datang dari dunia selebriti.
Penangkapan anak Lilis Karlina edarkan narkoba terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023.
Anak dari penyanyi dangdut tersebut masih berusia 15 tahun dan ditangkap di Ciwareng, Babakanciko, Purwakarta. Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba.
Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Pelaku Masih Berstatus Pelajar Kelas 3 SMP
Peristiwa penangkapan anak pedangdut yang berstatus pelajar kelas 3 SMP itu dibenarkan oleh Kapolres Purwalarta, AKBP Edwar Zulkarnaen.
Edwar mengungkapkan bahwa untuk menjalankan aksinya, pelaku seringkali menjual obat-obatan farmasi yang miliki kandungan berbahaya dana tanpa izin edar.
“Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin (13/3).
Ia juga menambahkan pada saat penangkapan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 200 butir Trihexyphenidyl, dan 740 butir Tramadol.
Menurut Edwar, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan telah berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisi I (26).
Kepada penyidik, I mengakui bahwa ia menjadi perantara penjualan sabu yang dimiliki oleh anak Lilis Karlina yang berinisial RD.
“Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita,” jelas Edwar.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” lanjutnya.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh RD, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan pasal ini, anak Lilis Karlina edarkan narkoba akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan untuk I, pihak berwajib akan mengenakan Pasal 144 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kurungan maksimalnya adalah akan dikenakan penjara paling lama 15 tahun.