Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkapkan daftar 12 Bacaleg DPR mantan napi korupsi.
Nama-nama Bacaleg DPR mantan napi ini diungkapkan oleh ICW dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Daftar Bacaleg DPR Mantan Napi
Daftar Bacaleg DPR mantan napi mencakup nama-nama berikut:
- Abdillah, calon dari Partai NasDem untuk DPR RI dari Dapil Sumatera Utara I, dengan nomor urut 5. Kasusnya melibatkan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
- Abdullah Puteh, calon dari Partai NasDem untuk DPR RI dari Dapil Aceh II, nomor urut 1. Kasusnya terkait dengan korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjabat sebagai gubernur Aceh.
- Susno Duadji, calon dari PKB untuk DPR, dengan nomor urut 2. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
- Nurdin Halid, calon dari Partai Golkar untuk DPR dari Dapil Sulsel II, nomor urut 2. Kasusnya terkait dengan korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
- Rahudman Harahap, calon dari Partai NasDem untuk DPR dari Dapil Sumut I, nomor urut 4. Ia terlibat dalam korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.
- Al Amin Nasution, calon dari PDIP untuk DPR dari Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1. Kasusnya melibatkan penerimaan suap dari Sekda Kabupaten Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
- Rokhmin Dahuri, calon dari PDIP untuk DPR dari Dapil Jabar VIII, nomor urut 1. Terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Patrice Rio Capella, calon dari DPD untuk Dapil Bengkulu, nomor urut 10. Kasusnya terkait dengan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
- Dody Rondonuwu, calon dari DPD untuk Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Kasusnya adalah korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
- Emir Moeis, calon dari DPD untuk Dapil Kaltim, nomor urut 8. Terkait dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.
- Irman Gusman, calon dari DPD untuk Dapil Sumbar, nomor urut 7. Kasusnya terkait dengan suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto, calon dari DPD Yogyakarta, nomor urut 3. Terlibat dalam kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar.
ICW sendiri mendorong KPU untuk mengumumkan status hukum para Bacaleg DPR mantan napi kasus korupsi
Mereka mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 ketika KPU mengumumkan daftar nama Bacaleg DPR mantan napi kasus korupsi.
Namun, pada pemilu kali ini, KPU belum melakukannya.
Sehingga, ICW menekankan perlunya KPU segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” demikian disampaikan oleh ICW.