Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
Indo Times
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

ICW Temukan Nama 12 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, Jangan Sampai Lolos DCT DPR!

by Editor Indo Times ArtNet
August 25, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
ICW Temukan Nama 12 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, Jangan Sampai Lolos DCT DPR!
0
SHARES
19
VIEWS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR. 

Dalam pengumuman tersebut, terdapat ICW menemukan keberadaan 12 nama Bacaleg eks narapidana korupsi dan menjalani masa tahanan.

ICW, melalui pernyataan persnya, menyoroti perlunya KPU untuk segera menginformasikan status eks napi korupsi ini dalam DCS tersebut.

Hasil Survei Menyatakan Masyarakat Tolak Bacaleg eks Narapidana Korupsi

Hasil Survei Menyatakan Masyarakat Tolak Bacaleg eks Narapidana Korupsi
Foto: Netgrit

ICW dengan tegas menyampaikan permintaannya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk secara terbuka mengungkapkan status Bacaleg eks narapidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023.

ICW merasa bahwa KPU masih memberikan perlakuan yang terlalu lembut kepada Bacaleg eks narapidana korupsi ini. 

Mereka percaya bahwa KPU seharusnya menjadikan status hukum para calon wakil rakyat sebagai informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

ICW juga menekankan bahwa jika Bacaleg eks narapidana korupsi akhirnya lolos, maka kemungkinan besar masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada integritas dan kebersihan para calon tersebut. 

Hasil survei pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan, bahwa hampir 91 persen responden tidak setuju dengan partisipasi Bacaleg eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

Sebagai pembanding, ICW merujuk pada Pemilu 2019 di mana KPU mengumumkan secara terbuka daftar calon yang memiliki status mantan narapidana korupsi. 

Namun, saat ini, KPU tidak melanjutkan praktik tersebut. 

Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPU segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat ini.

ICW menganggap bahwa langkah ini menunjukkan mundurnya komitmen KPU dalam memerangi korupsi. 

Juga menunjukkan ketidakbersediaan untuk menjalankan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat Diminta Ikut Memberi Saran

Masyarakat Diminta Ikut Memberi Saran
Foto: Jawa Pos

Dalam dokumen yang dilampirkan oleh ICW, terdapat 12 nama calon legislatif dari berbagai partai politik yang memiliki status mantan narapidana korupsi. 

Mereka mencalonkan diri untuk DPR dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU mengumumkan DCS bacaleg DPR pada tanggal 19 Agustus lalu, yang berjumlah 9.925 calon. 

Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi KPU. 

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait calon-calon ini dari tanggal 19 hingga 28 Agustus. 

Untuk calon anggota DPR RI, masukan dapat diajukan kepada KPU RI, sementara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masukan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan bahwa masukan dari masyarakat harus disertai dengan identitas yang jelas dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.

Tags: BacalegEks Narapidana KorupsiKPUPemilu 2024
Previous Post

10 Rekomendasi Senar Pancing Terbaik. Pengalaman Memancing jadi Lebih Menyenangkan

Next Post

Macam Desain Rumah Minimalis 2 Lantai dan Biayanya

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Macam Desain Rumah Minimalis 2 Lantai dan Biayanya

Macam Desain Rumah Minimalis 2 Lantai dan Biayanya

Please login to join discussion
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Video Istri Masinis di Palembang Viral karena Mendukung Pembakaran Lahan: Biar Selesai Cepat
  • Siswa SD Situbondo Sayat Lengan Sendiri demi untuk Tren TikTok. Ditemukan 10 Anak yang Melakukannya
  • Pemuda di Kubu Raya Sodomi 6 Anak-Anak dan 3 Orang Dewasa, Ancam Korban dengan Celurit
  • Tamara Bleszynski Dilaporkan ke Polisi oleh Kakaknya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • FilterBypass Google: Buka Situs yang Diblokir dengan Aman
  • Cara Mengunci Sheet di Spreadsheet dan Membukanya Kembali
  • 5 Cara Top Up Mango Live dengan DANA, OVO, Pulsa, Unipin dan Codashop
  • Tragis! Youtuber Prank Ditembak oleh Orang yang Dipranknya di Dada. Netizen Membela Penembak
  • Naturalisasi Jay Idzes Hampir Selesai, PSSI Siap Mencari Pemain Lain Lagi untuk Dinaturalisasi
  • Hasil Akhir Al Nassr vs FC Istiklol 3-1, Ronaldo Sumbang Gol Kemenangan dalam Liga Champions Asia
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In