Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat ICW menemukan keberadaan 12 nama Bacaleg eks narapidana korupsi dan menjalani masa tahanan.
ICW, melalui pernyataan persnya, menyoroti perlunya KPU untuk segera menginformasikan status eks napi korupsi ini dalam DCS tersebut.
Hasil Survei Menyatakan Masyarakat Tolak Bacaleg eks Narapidana Korupsi
ICW dengan tegas menyampaikan permintaannya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk secara terbuka mengungkapkan status Bacaleg eks narapidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023.
ICW merasa bahwa KPU masih memberikan perlakuan yang terlalu lembut kepada Bacaleg eks narapidana korupsi ini.
Mereka percaya bahwa KPU seharusnya menjadikan status hukum para calon wakil rakyat sebagai informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
ICW juga menekankan bahwa jika Bacaleg eks narapidana korupsi akhirnya lolos, maka kemungkinan besar masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada integritas dan kebersihan para calon tersebut.
Hasil survei pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan, bahwa hampir 91 persen responden tidak setuju dengan partisipasi Bacaleg eks narapidana korupsi dalam Pemilu.
Sebagai pembanding, ICW merujuk pada Pemilu 2019 di mana KPU mengumumkan secara terbuka daftar calon yang memiliki status mantan narapidana korupsi.
Namun, saat ini, KPU tidak melanjutkan praktik tersebut.
Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPU segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat ini.
ICW menganggap bahwa langkah ini menunjukkan mundurnya komitmen KPU dalam memerangi korupsi.
Juga menunjukkan ketidakbersediaan untuk menjalankan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat Diminta Ikut Memberi Saran
Dalam dokumen yang dilampirkan oleh ICW, terdapat 12 nama calon legislatif dari berbagai partai politik yang memiliki status mantan narapidana korupsi.
Mereka mencalonkan diri untuk DPR dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU mengumumkan DCS bacaleg DPR pada tanggal 19 Agustus lalu, yang berjumlah 9.925 calon.
Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi KPU.
Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait calon-calon ini dari tanggal 19 hingga 28 Agustus.
Untuk calon anggota DPR RI, masukan dapat diajukan kepada KPU RI, sementara untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masukan dapat disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menekankan bahwa masukan dari masyarakat harus disertai dengan identitas yang jelas dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.