Seorang siswi histeris karena menjadi korban begal payudara di Tangerang.
Kejadian ini terjadi ketika ia berjalan di Jalan Inpres 4, Larangan Utara, Kota Tangerang pada Rabu (25/10/2023).
Viral Begal Payudara di Tangerang, Wajah Pelaku Terlihat Jelas
Sebuah rekaman video CCTV menunjukan insiden begal payudara di Tangerang.
Kejadian tersebut menimpa seorang siswi berseragam pramuka yang sedang berjalan bersama temannya.
Saat mereka melintas di Jalan Inpres 4, seorang pelaku menggunakan sepeda motor matic mendekati mereka dari belakang.
Ketika melewati korban, pelaku tiba-tiba berbalik arah dan dengan tangan kanannya meremas payudara siswi tersebut.
Aksi bejat begal payudara di Tangerang ini terjadi begitu cepat sehingga membuat korban terkejut dan ketakutan.
Korban berteriak keras memaki pelaku lalu menangis histeris.
Teman korban yang berjalan bersamanya langsung terkejut dan bertanya apa yang terjadi.
Para warga sekitar segera tertarik mendengar teriakan histeris tersebut. Mereka keluar untuk mencari tahu apa yang membuat korban terus berteriak.
Pemilik akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang mengunggah video viral tersebut menjelaskan wajah pelaku terlihat jelas.
Pelaku saat itu mengendarai motor dan menggunakan helm berwarna putih. Namun, pelaku segera kabur dari lokasi kejadian usai melakukan aksi.
Sementara keadaan korban masih belum diketahui hingga sekarang.
Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Begal Payudara
Pelaku pembegalan payudara bisa dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP.
Pasal 281 KUHP memiliki dua ayat yang mengancam pelaku asusila dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
Sementara itu, pasal 289 KUHP mengancam hukuman penjara sembilan tahun untuk perbuatan cabul yang melibatkan kekerasan.
Pasal 290 ayat 1 KUHP juga bisa diterapkan pada pelaku begal payudara karena melibatkan perbuatan cabul saat korban tidak berdaya.
Pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, jika korban adalah seorang anak di bawah umur, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Hal ini sesuai dengan pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pelaku akan dikenakan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Warga sendiri sangat berharap pihak kepolisian segera bertindak sigap untuk menangkap pelaku begal payudara di Tangerang.