IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Mencapai Rp105 Juta Lebih, Cek Rinciannya!

by Editor Indo Times ArtNet
November 15, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Mencapai Rp105 Juta Lebih, Cek Rinciannya!
0
SHARES
17
VIEWS

Biaya Haji 2024 (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji/BPIH) telah diajukan oleh Kementerian Agama RI pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. 

Menurut Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, usulan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M ini mencapai Rp105.095.032,34. 

Jumlah tersebut mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.

Rincian Pengajuan Biaya Haji 2024

Rincian Pengajuan Biaya Haji 2024
Foto: Detik

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa usulan ini akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). 

Usulan kenaikan biaya haji ini didasarkan pada asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH.

Sehingga, penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan biaya yang wajar. 

Meskipun biaya haji 2024 masih bersifat usulan awal, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di Panja (Panitia Khusus) yang melibatkan pihak pemerintah dan DPR.

Terkait perbedaan skema pengusulan biaya haji 2024, Menag mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa menghitung komposisi besaran BPIH yang akan dibayar jamaah dan Nilai Manfaat. 

Panja BPIH nantinya akan membahas secara detil setiap komponennya, termasuk besaran BPIH yang dibayar jamaah dan nilai manfaat yang akan diambil dari setoran awal jamaah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menambahkan bahwa usulan BPIH 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan biaya haji 2023. 

Faktor-faktor seperti kenaikan kurs dollar dan riyal, serta penambahan layanan, menjadi penyebab kenaikan tersebut. 

Selisih kurs juga mempengaruhi kenaikan biaya layanan, baik yang harganya tetap, naik, maupun yang volumenya bertambah. 

Usulan BPIH 2024 masih akan melalui serangkaian pembahasan bersama Panja untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia.

Tags: biaya haji 2024Kementrian AgamaYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Timnas Amin Memperkenalkan Struktur Organisasinya Menjelang Pilpres 2024

Next Post

Konser Hindia Diwarnai Dugaan Penyebaran Aliran Satanic dan Illuminati

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Konser Hindia Diwarnai Dugaan Penyebaran Aliran Satanic dan Illuminati

Konser Hindia Diwarnai Dugaan Penyebaran Aliran Satanic dan Illuminati

Please login to join discussion
  • 10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    10 Pilihan Merk Baterai HP Terbaik beserta Spesifikasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Rambut Two Block Haircut: 10 Variasi Gaya dan Cara Styling-nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serba-serbi dan 10 Variasi Potongan Rambut Wolf Cut Untuk Para Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Ciri-Ciri Batu Giok Asli Serta 5 Cara Membedakannya dengan Giok Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pity Genshin Impact di Paimon Moe, Pengguna Android Sudah Tahu Belum?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent Posts

  • Mimpi Suami Selingkuh: Mengurai 10 Arti yang Mungkin Tersembunyi
  • Tinjauan Pustaka Makalah: Fungsi, Cara Membuat, dan Contohnya
  • 250 Kosakata Bahasa Arab Sehari-hari
  • Komplotan Penipu di Semarang Menyamar Sebagai Turis dan Kepala Dinas untuk Kuras Uang Korban
  • Pensiunan PNS Dibunuh Anak Kandung, Sempat Dianiaya Sebelum Meninggal
  • 2 Satpol PP Kota Surabaya Alami Kekerasan oleh Massa Buruh, Dipukul dan Ditendang Hingga Cidera Serius
  • Heboh! Siswi SMA 1 Sampang Melahirkan di Kelas Saat Mengikuti Ujian
  • Mengenal Cheat GTA 5 dan Kemampuan Spesialnya
  • 8 Inspirasi Potongan Rambut 2 Jari, Bikin Penampilan Simple Tapi Elegan
  • Mengenal Bagi Harta Gono-Gini Rumah, Aturan Dasar, dan 6 Proses Pembagiannya
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In