Susilo Wonowidjojo bos Gudang Garam dilaporkan OCBC NISP atas kasus kredit macet.
Nama Susilo masuk ke dalam daftar direksi, komisaris, hingga pemegang saham yang dilaporkan oleh Bank OCBC NISP tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber kredit macet yang terjadi antara petinggi Gudang Garam dengan pihak bank mencapai ratusan miliar.
Total tunggakan yang harus dibayar oleh bos Gudang Garam dilaporkan OCBC NISP mencapai Rp232 miliar.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut.
Terseretnya nama konglomerat ini disebabkan karena posisinya sebagai salah satu pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), yang merupakan induk usaha dari PT HSI.
Bos gudang garam dilaporkan OCBC NISP menurut Hasbi adalah langkah hukum yang ditempuh PT HMU.
“Iya. Direktur, komisaris, sama pemegang saham, yang mana dulu PT HSI ini juga dimiliki sahamnya oleh PT HMU,” ujarnya dikutip dari Detik.com.
“Nah PT HMU itu ownernya Pak Susilo Wonowidjojo. Beliau kan salah satu pemegang saham PT HSI pada PT HMU,” terangnya.
Lebih lanjut Hasbi menyampaikan, pihaknya telah melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Januari 2023.
Laporannya itu sendiri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.
Bos Gudang Garam Dilaporkan OCBC NISP, Sebelumnya Bermasalah dengan Bank Lain

Saat ini bos Gudang Garam dilaporkan ke OCBC NISP, namun ternyata sebelumnya sempat bermasalah dengan bank lain.
Sebelumnya sejumlah petinggi atau bos Gudang Garam juga dilaporkan Bank Mega.
Sejumlah persidangan dilakukan termasuk persidangan terakhir pada Rabu 14 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam gugatan dari PT Bank Mega Tbk yang digugat adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja.
Gugatan ini juga ditujukan kepada PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
Hingga kini belum ada update kasus terkait gugatan pihak Bank OCBC NISP terhadap para petinggi PT Gudang Garam.