Praktik seorang dokter hewan gadungan di Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur (Jatim) akhirnya terbongkar.
Mengungkapkan bahwa orang tersebut telah melakukan kegiatan praktiknya selama delapan tahun.
Dokter hewan gadungan tersebut bahkan tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan atau izin praktik yang sah.
Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan.
Tempat Praktek Dokter Hewan Gadungan Ditutup
Pada awalnya, dokter hewan gadungan, yang dikenal dengan inisial QR, mulai berpraktik di Kecamatan Wates, Blitar pada tahun 2015.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, pada Jumat (13/10/2023).
Terungkap bahwa QR tidak hanya tidak memiliki izin praktik, tetapi juga tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang dokter hewan.
Terkait penemuan ini, Nanang menjelaskan bahwa aksi dokter gadungan ini terbongkar setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktiknya.
Dalam investigasi yang dilakukan, QR mengakui bahwa ia bukan seorang dokter hewan yang sah.
Selain itu, ia sedang mengikuti pelatihan inseminasi buatan dan sedang mengejar gelar D3 Kesehatan di salah satu perguruan tinggi, meskipun belum menyelesaikan pendidikan tersebut atau mendapatkan ijazah resmi.
Meskipun QR tengah mengejar pendidikan dalam bidang ini, Nanang menegaskan bahwa aturan tetap mengharuskan seseorang yang ingin membuka praktek sebagai dokter hewan memiliki izin resmi, bahkan jika mereka memiliki kemampuan dasar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2019, yang mengharuskan dokter hewan dan tenaga medis veteriner memiliki izin praktik yang sah.
QR, sebagai dokter hewan gadungan, biasanya melayani periksa kesehatan hewan ternak, termasuk sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Setelah terbongkar, ia berkomitmen untuk tidak membuka praktik hingga memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
Selanjutnya, tempat praktik yang digunakan oleh QR sudah ditutup oleh Dinas Peternakan Kabupaten Blitar.
Dalam kasus ini, Nanang memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat membedakan antara seorang dokter hewan yang sah dan petugas kesehatan hewan.
Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti regulasi dan perizinan yang berlaku dalam bidang ini.