Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kini telah dibebaskan dengan syarat.
Edhy juga mendapat remisi selama 7 bulan 15 hari.
Ini membuatnya bisa meninggalkan penjara lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.
Edhy awalnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2020, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari San Fransisco, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat
KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus ini termasuk mantan staf Edhy Prabowo, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy, Faqih; serta sespri Edhy, Amiril Mukminin, yang menjadi tersangka penerima suap.
Jaksa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mereka meyakini bahwa Edhy menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Pengadilan tingkat pertama memutuskan dengan vonis yang sama seperti tuntutan jaksa.
Termasuk hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar dan pencabutan hak politik Edhy selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, dengan hakim tingkat banding menyatakan bahwa korupsi telah merusak kedaulatan negara.
Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu.
Ia juga diancam dengan penyitaan harta jika tidak membayar dalam satu bulan sejak putusan inkrah.
Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, MA tetap mengharuskan Edhy membayar denda dan membatalkan hak politiknya selama 2 tahun.
Eksekusi dilakukan pada April 2022, dan baru-baru ini, pada 18 Agustus 2023, Edhy mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa Edhy dianggap berkelakuan baik selama masa tahanan.
Ia juga telah membayar denda serta uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.
Pembebasan tersebut juga disertai dengan total remisi selama 7 bulan 15 hari.
Edhy diwajibkan melaporkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama masa pembebasan bersyaratnya.