Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa MUI tentang produk Israel. Aturan tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini menegaskan kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.
Isi Fatwa MUI Tentang Produk Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, membacakan fatwa MUI tentang Produk Israel di Kantor MUI, Jakarta.
Secara garis besar isi fatwa merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.
KH Asrorun Niam Sholeh menekankan pentingnya menghindari produk yang berafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan serta zionisme.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons tegas terhadap agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina, yang telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka, ribuan pengungsi, serta kerusakan rumah dan fasilitas publik.
MUI menyatakan bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan melalui berbagai cara, termasuk bantuan tenaga, senjata, dukungan finansial, dan doa-doa sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
Fakta Ada Pihak yang Mendukung Agresi Israel
Majelis Ulama Indonesia juga mengakui bahwa terdapat pihak yang mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain melalui:
- Bantuan persenjataan
- Dukungan finansial pada perusahaan yang terafiliasi dengan Israel
- Pembangunan opini publik yang mendukung zionisme
- Pembelian produk yang mendukung agresi Israel dan zionisme
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menjadi langkah konkret MUI dalam menjawab pertanyaan hukum tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina.
MUI berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi umat Islam untuk bersatu dalam solidaritas kemanusiaan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Fatwa MUI ini menegaskan bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan korban jiwa, luka-luka tak terhitung, ribuan pengungsi, serta kerusakan properti dan fasilitas umum.
MUI mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui kegiatan seperti penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan salat gaib untuk syuhada Palestina.
Selain itu, fatwa ini juga menganjurkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mendukung Palestina, termasuk diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
Pentingnya pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
Fatwa MUI tentang produk Israel harus ditaati umat muslim demi membantu Palestina. Seruan boikot produk Israel menggema beberapa waktu belakangan ini.