Ferdy Sambo ajukan banding pasca vonis mati terhadap dirinya kini tengah jadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Meski telah diganjar hukuman mati, beredar kabar jika Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.
Pasalnya vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seumur hidup.
Kini soal Ferdy Sambo ajukan banding sudah dalam bahasan kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku menghormati putusan hakim.
Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
“Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim,” ujar pengacara Arman Hanis, Senin 13 Februari 2023, dikutip dari Sindonews.
Terkait Ferdy Sambo ajukan banding, menurut kuasa hukum karena dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Arman mengatakan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut.
Hal ini lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Sedang Dipikirkan, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Di saat Ferdy Sambo ajukan banding yang mana saat ini tengah dipikirkan oleh pihak kuasa hukumnya, pengacara keluarga Brigadir J angkat bicara soal vonis mati FS.
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai terdakwa Ferdy Sambo layak divonis mati.
“Putusan vonis tersebut,” ujar Kamaruddin, “sudah sesuai.”
Pasalnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.
Ferdy Sambo sendiri mempunyai waktu 7 hari atau sepekan untuk mengajukan banding usai dirinya divonis hukuman mati.
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.