Hakim akhirnya menetapkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang berkeinginan agar Sambo diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Hukuman berat ini dianggap memuaskan bagi banyak pihak mengingat semua yang telah dilakukan oleh Sambo.
Termasuk upayanya dalam merintangi proses investigasi pembunuhan Brigadir J.
Tanggapan keluarga Brigadir Josua atas vonis ini juga cukup positif. Pihak keluarga akhirnya bisa merasakan keadilan atas peristiwa yang mereka alami.
Bibi dari Brigadir Josua, Rohani Simanjuntak, merasa bangga dengan sikap tegas hakim.
Keputusan hakim agar Ferdy Sambo divonis hukuman mati dirasa sudah sangat sesuai dengan keadilan.
“Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain,” demikian ungkap Rohani meluapkan kelegaannya.
Hanya saja, keluarga masih berharap hukuman berat ini tidak hanya divoniskan kepada Sambo.
Namun, juga kepada nama-nama lain yang turut terlibat dalam pembunuhan keji ini.
Ibunda Brigadir Josua, Rosti Simanjuntak, menyatakan baru akan merasa puas bilamana Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf juga mendapatkan hukuman yang tak kalah berat.
Menurutnya pribadi, harusnya Putri mendapatkan hukuman dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebab, menurut Rosti justru pusaran masalahnya terletak pada Putri.
Rosti secara khusus menyebut Putri sebagai pemicu dan biang kerok pembunuhan anaknya.
Apresiasi Mahfud MD Berkaitan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Selain komentar dari keluarga Brigadir Josua, sejumlah tanggapan dari tokoh hukum Indonesia juga menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya datang dari Mahfud MD yang sempat berkomentar di Twitter seputar keputusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati.”
Demikian ungkap Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd.
Di sisi lain, Jaksa Agung juga turut melemparkan komentar positif terkait keputusan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Pihak kejaksaan memberikan apresiasi atas hukuman yang dinilai cukup berat dan sesuai dengan kesalahan Sambo.
Namun, secara resmi kejaksaan belum memberikan sikap terkait apakah akan banding atau menerima.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sehingga pihak kejaksaan masih akan mempelajari materi sebelum menyampaikan tanggapan resminya.
Pihak pengacara Sambo sendiri juga masih memanfaatkan waktu untuk mempelajari vonis ini sebelum memutuskan soal banding.