Ferdy Sambo gugat Jokowi atas pemecatan dirinya sebagai jenderal di lingkaran kepolisian.
Bahkan Sambo dikabarkan sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo dipecat dengan jabatan terakhirnya selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mencatat Sambo mengajukan gugatannya pada Kamis 29 Desember 2022.
Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
Ferdy Sambo gugat Jokowi dan ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi yang dalam hal ini jadi tergugat I.
Sambo mempertanyakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai anggota Polri.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.
Sambo dipecat dari kepolisian imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat ini ia tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Jenderal Listyo Siap Layani
Ferdy Sambo gugat Jokowi dan gugatannya telah dilayangkan ke PTUN Jakarta.
Namun, gugatan suami Putri Chandrawati itu tak hanya dilayangkan kepada Ferdy Sambo kepada Kapolri.
Mendapat gugatan dari mantan anak buahnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri menyatakan siap melayaninya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua ini mengatakan masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespons gugatan ini.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi Prasetyo.
Meski Ferdy Sambo gugat Jokowi, namun kini ia masih menghadapi persidangan atas kasus kematian Brigadir J.